LSM GMBI Pertanyakan Transparansi dan Efisiensi Proyek Renovasi di SMPN 12 Way Khilau, Pesawaran

LSM GMBI Pertanyakan Transparansi dan Efisiensi Proyek Renovasi di SMPN 12 Way Khilau, Pesawaran


Pesawaran, KASTV – LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Pesawaran mendesak adanya audit menyeluruh terhadap proyek renovasi dan pembangunan mushola serta kamar mandi, renovasi gedung sekolah di SMPN 12 Way Khilau. Proyek yang diduga tidak transparan dan berpotensi pemborosan anggaran negara ini menarik sorotan setelah tim investigasi LSM GMBI melakukan kros cek ke lokasi.

Tim yang dipimpin Reza, Ketua Investigasi LSM GMBI Pesawaran, didampingi jajarannya Rudi Zober, Suaidi, serta awak media, menemukan sejumlah kejanggalan. Proyek yang tidak dilengkapi papan nama itu dipertanyakan sumber anggarannya, penjual jasanya, serta mutu kualitas pekerjaannya. "Ini diduga merupakan bentuk pembohongan publik dan ketiadaan transparansi. Apalagi, proyek ini menggunakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan," tegas Reza.

Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah tidak dapat dijumpai di lokasi karena sedang mengikuti kegiatan di luar. Seorang guru yang tidak disebutkan namanya menyatakan, "Saya tidak tahu menahu soal proyek ini. Silakan tanyakan langsung kepada Kepala Sekolah."

Rudi Zober, anggota tim LSM GMBI, menyayangkan keputusan pembangunan mushola baru, kamar mandi dan renovasi gedung, "Kami melihat bangunan mushola yang lama fisiknya masih kokoh. Alasan apa yang mendasari pembangunan mushola baru dan gedung tersebut? Begitu pula dengan kamar mandi. Banyak ruangan kosong yang tidak terpakai, dan kamar mandi yang ada masih layak. Ini jelas pemborosan anggaran," ujarnya.

Ia menegaskan, renovasi bangunan yang sudah ada akan lebih menghemat anggaran negara. "Daripada membangun baru, seharusnya dilakukan renovasi jika memang diperlukan. Ini prinsip efisiensi yang wajib diterapkan," tambah Rudi.

LSM GMBI menduga kuat adanya indikasi inefisiensi dan potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Mereka menilai proyek semacam ini melanggar prinsip nilai manfaat dan ekonomis dalam pengelolaan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 yang menekankan prinsip hemat, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga mengatur bahwa setiap pengelolaan dana di satuan pendidikan harus transparan dan akuntabel, melibatkan peran serta masyarakat untuk menghindari penyimpangan.

LSM GMBI Distrik Pesawaran berencana segera berkoordinasi dan mengambil langkah hukum dengan mengirimkan surat kepada pihak-pihak terkait, termasuk Inspektorat Daerah Kabupaten Pesawaran, Dinas Pendidikan setempat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung. Tujuannya, agar dilakukan tinjauan, kajian, dan audit mendalam terhadap seluruh anggaran yang dikelola SMPN 12 Way Khilau.

"Kami meminta semua pihak terkait untuk segera turun tangan. Ini bukan hanya soal dugaan pemborosan, tetapi juga tentang akuntabilitas pengelolaan dana publik yang harus dijaga," pungkas Reza.

Lampiran Regulasi:

1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Mengatur prinsip pengelolaan keuangan negara yang harus ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
2. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Setiap penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
3. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah: Setiap instansi wajib menerapkan sistem pengendalian intern untuk mencegah penyimpangan.

LSM GMBI akan segera menyurati instansi terkait untuk meminta penjelasan resmi dan tindakan audit.    (Isbah cholib)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال