KPK Diminta Periksa Kepala BPK Sultra atas Dugaan Rekayasa Audit Pabrik Jagung Ilegal di Muna

KPK Diminta Periksa Kepala BPK Sultra atas Dugaan Rekayasa Audit Pabrik Jagung Ilegal di Muna

Ketgam: Ilustrasi

Muna (KASTV) – Dugaan kongkalikong dalam audit Pabrik Jagung Kuning ilegal di Kabupaten Muna kembali mencuat. Setelah Kejaksaan Negeri Muna dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muna disebut ikut “pasang badan” untuk melindungi pabrik bermasalah tersebut, kini giliran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara yang dituding tampil sebagai “penyelamat” proyek ilegal itu.


Koordinator Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK), Hasidi, mengungkapkan bahwa pabrik jagung yang dibangun Pemda Muna melalui Dinas Pertanian pada Tahun 2022 di Desa Bea, Kecamatan Kabawo, jelas berdiri dan dikelola secara ilegal. APAK kemudian melayangkan laporan resmi ke BPK RI Pusat 2024 agar dilakukan audit menyeluruh terkait legalitas dan pengelolaan pabrik tersebut.


“BPK RI Pusat sudah menginstruksikan Kepala BPK Sultra untuk melakukan audit sesuai laporan kami. Bahkan Kepala BPK Sultra telah Bersurat langsung di BPK pusat menyatakan kesiapannya untuk mengaudit seluruh pabrik yang terindikasi ilegal, termasuk pabrik padi di Desa Bente. Namun kenyataannya, audit tidak pernah dilakukan. Ini menambah kecurigaan kami terhadap BPK Sultra. Banyak pabrik ilegal yang sengaja dibiarkan dan tidak mereka audit. ujar Hasidi.


Menurut Hasidi, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2024 justru sangat janggal. Alih-alih mengungkap penyimpangan serius, hasil audit hanya merekomendasikan agar Pemda Muna membuat perda terkait pabrik jagung tersebut. “Ini aneh. Seolah-olah pabrik itu legal dengan adanya pihak ketiga pengelola. Faktanya, tidak ada dokumen kerja sama, tidak ada perda, dikelolah sendiri Dinas Pertanian dan pabrik itu sejak awal berdiri secara ilegal,” tegasnya.


Sementara itu Tim Inspektorat Jenderal ATR BPN RI sudah membidik sertifikat pabrik jagung ilegal tersebut yang Telah di terbitkan Oleh Kantan Muna yang Melanggar Tataruang Wilayah kab. Muna dan telah menyurat ke BPN Muna.


APAK menduga kuat terjadi rekayasa audit yang sengaja dilakukan oleh BPK Sultra untuk menutupi kesalahan Pemda Muna di pabrik jagung. “Sejak 2023, BPK Sultra sudah mulai bersandiwara dengan Pemda muna, BPK Sultra datang ke pabrik, berpura-pura memeriksa pabrik, padahal tidak ada audit yang benar-benar dilakukan. Ini diduga kuat hanya untuk mengelabui masyarakat, agar seakan-akan kehadiran BPK sultra di pabrik jagung mendakan sudah di periksa dan aman, padahal status pabrik ilegal dan tdk layak berdiri di Bea Kabawo karena Melanggar aturan Tataruang dan Masih terikat gadai. tambah Hasidi.


Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah menaruh perhatian terhadap pabrik jagung tersebut. Tim Kasatgas Penindakan KPK, dikabarkan sudah meninjau langsung lokasi pabrik di Muna, dan mengumpulkan Bukti" sebagai sinyal bahwa KPK sudah menarget dan mengunci kasus ini. 


“KPK juga sudah mencium gelagat yg mencurigakan dari BPK Sultra. Saat ini, KPK sedang berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi untuk melakukan audit independen terhadap pabrik jagung ,” ujar Hasidi.


Atas dugaan rekayasa audit dan kongkalikong tersebut, APAK menegaskan akan segera membawa dan melaporkan Kepala BPK Sultra ke BPK Pusat, Ombudsman RI, dan KPK RI. “Kami menduga Kepala BPK Sultra menjadi dalang penyelamat pabrik ilegal itu 


" Beberapa minggu lalu kami sudah berkomunikasi dengan KPK dan berjanji akan menyampaikan hasil audit BPK Sultra yang janggal tersebut. Sudah selayaknya KPK segera turun tangan melakukan pemeriksaan, di BPK Sultra, pungkasnya.

Reporter: BJ

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال