google-site-verification: google19aae1ae27204b1b.html Mantan Bupati Dendi Ramadhona Diperiksa Kejati Lampung, Terkait Korupsi SPAM Pesawaran 8,2 Milyar | KASUARITV

Mantan Bupati Dendi Ramadhona Diperiksa Kejati Lampung, Terkait Korupsi SPAM Pesawaran 8,2 Milyar


Lampung, KASTV - Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8,2 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 4 September 2025.

Pemeriksaan Belasan Saksi

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemanggilan Dendi.

“Pada hari ini kita melakukan pemanggilan tahapan penyelidikan terhadap kegiatan pekerjaan yang ada di Kabupaten Pesawaran,” ujarnya.

Menurut Armen, hingga kini belasan saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan mengenai penggunaan DAK 2022.

Pantauan di lokasi, Dendi datang ke kantor Kejati Lampung pukul 13.00 WIB dan baru selesai diperiksa sekitar pukul 23.49 WIB.

Keterangan Dendi Ramadhona

Usai pemeriksaan, Dendi mengatakan dirinya dimintai keterangan soal kewenangan saat menjabat bupati.

“Ya, saya hadir di sini dimintai keterangan terkait regulasi dan kewenangan selaku kepala daerah pada 2022, terkait adanya permasalahan SPAM Dinas PUPR Pesawaran,” kata Dendi.

Dugaan Korupsi Dana SPAM

Kasus dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran ini menjadi sorotan karena melibatkan anggaran cukup besar, yakni Rp8,2 miliar dari DAK 2022. Kejati Lampung masih menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak terkait dalam proyek tersebut.

Masyarakat Pesawaran kini menunggu langkah selanjutnya dari Kejati Lampung, apakah perkara ini akan naik ke tahap penyidikan atau sudah ada penetapan tersangka.       (Tim)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال