Ketua BAI Aceh Singkil Desak Polres Tangkap Dalang Pematokan Liar di Eks HGU PT Socfindo Lae Butar

Ketua BAI Aceh Singkil Desak Polres Tangkap Dalang Pematokan Liar di Eks HGU PT Socfindo Lae Butar


Aceh Singkil, KASTV – Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) Perwakilan Aceh Singkil, Herman, mendesak pihak Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil untuk segera menindak tegas pelaku pematokan liar di areal eks HGU PT Socfindo Lae Butar.

Menurutnya, tindakan pematokan liar tersebut merupakan tindak pidana yang berpotensi menimbulkan konflik antara perusahaan dengan warga. Herman juga menduga ada oknum yang memprovokasi masyarakat agar melakukan pematokan tanpa dasar hukum yang jelas.

> “Ini perlu dilakukan penyelidikan mendalam karena perbuatan tersebut sudah sangat meresahkan. Sebelum terjadi konflik besar, saya minta pihak Polres segera ambil tindakan,” tegas Herman.


Ia menambahkan, alasan masyarakat melakukan pematokan karena PT Socfindo belum mengantongi izin perpanjangan HGU yang masih dalam proses administrasi. Namun hal itu, kata Herman, tidak dapat dijadikan dasar hukum bagi masyarakat untuk mengambil alih lahan tersebut.

> “Proses perpanjangan HGU adalah ranah negara, dalam hal ini kewenangan ATR/BPN. Sesuai PP No. 18 Tahun 2021, selama proses perpanjangan atau pembaharuan, HGU tidak bisa dikatakan ilegal, apalagi melanggar aturan,” jelasnya.


Herman mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan mengambil tindakan sepihak. Ia menekankan bahwa meskipun izin perpanjangan belum diterbitkan, hal itu tidak secara otomatis memberi hak bagi masyarakat untuk menguasai lahan negara yang masih berstatus HGU.

> “Kita adalah negara hukum, maka segala tindakan harus sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat menjadi korban atau terkena dampak buruk akibat perbuatan melanggar hukum,” tutup Herman.      (PT)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال