Dugaan Penyimpangan Proyek Pembongkaran Puskesmas Way Lima Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Kejari Turun Tangan

Dugaan Penyimpangan Proyek Pembongkaran Puskesmas Way Lima Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Kejari Turun Tangan


Pesawaran, KASTV - Pekerjaan pembongkaran bangunan gedung untuk peningkatan Puskesmas Rawat Inap Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 2,887.976.600 Miliar, disoroti LSM GMBI akibat dugaan praktik asal-asalan.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Perkasa Alam ini menuai keluhan masyarakat dan pemerhati terkait dengan banyaknya kejanggalan pada fisik bangunan yang masih dalam pengerjaan.

Kejanggalan Material dan Kunjungan Kejari

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan banyaknya ketidaksesuaian. "Bukan dari besinya saja, masih banyak lagi lainnya," ujar seorang warga.

Keluhan tersebut tampaknya mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Pada Kamis (10/09), tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melakukan pemeriksaan mendadak (spot check) ke lokasi proyek. "Mereka marah karena besinya tidak sesuai," jelas sumber warga yang mengetahui kejadian tersebut.

LSM GMBI distrik Pesawaran, Desak Tindakan Kongkrit

Tim Investigasi LSM GMBI Distrik Pesawaran menyatakan kekecewaan mendalam. Dalam pernyataannya, LSM GMBI menegaskan bahwa anggaran proyek ini adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan untuk kepentingan rakyat.

"Kuat dugaan kami pekerjaan ini asal-asalan. Bangunan dua tingkat, namun dari konstruksinya sudah terlihat banyak ketidaksesuaian dan jauh dari spesifikasi yang ditetapkan," tegas perwakilan GMBI.

LSM GMBI mendesak pihak terkait, khususnya Pemerintah Kabupaten Pesawaran sebagai pemberi tugas dan instansi pengawas, untuk segera turun ke lapangan dan mengambil langkah-langkah kongkrit guna menghentikan dugaan penyimpangan yang telah merugikan keuangan negara ini.

Dasar Hukum dan Regulasi yang Dilanggar:

Praktik semacam ini diduga kuat melanggar beberapa regulasi utama dalam pengelolaan keuangan negara dan pengadaan barang/jasa, yaitu:

1. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Pasal 33 menegaskan bahwa pengguna anggaran wajib mengelola barang milik negara secara efisien dan efektif, serta menjaganya dari kerugian.
2. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Terdapat indikasi pelanggaran yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan merugikan keuangan negara (Pasal 2 dan 3).
3. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Setiap pekerjaan konstruksi wajib memenuhi Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) serta spesifikasi teknis yang telah disepakati dalam kontrak. Penyimpangan spesifikasi material (seperti besi) merupakan pelanggaran berat terhadap kontrak.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 406 tentang Perusakan Barang dapat berlaku jika terbukti ada kesengajaan menggunakan material tidak sesuai yang menyebabkan bangunan tidak layak.

Dengan demikian, intervensi dari Kejaksaan dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menjadi langkah krusial untuk mengusut tuntas dugaan maladministrasi dan potensi tindak pidana dalam proyek strategis bagi pelayanan publik ini.   (Red)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال