Aceh Singkil, KASTV - Juriah, Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bangkit Bersama Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Pengunduran diri tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani pada 5 September 2025. Dalam surat itu, Juriah menegaskan pengunduran dirinya dilakukan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.
> “Dengan ini menyatakan mengundurkan diri dari jabatan saya sebagai Bendahara BUMDes Bangkit Bersama, terhitung sejak tanggal surat ini saya tanda tangani. Demikian surat pengunduran diri ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” tulis Juriah dalam petikan suratnya.
Dinilai Langkah Positif
Tokoh masyarakat (Tomas) Desa Sebatang, Habibudin TP, menilai keputusan Juriah sebagai langkah konkret. Menurutnya, BUMDes Bangkit Bersama sebelumnya telah mengalami persoalan serius, khususnya dalam hal administrasi.
“Langkah pengunduran diri Juriah ini menurut kami sangat positif, sebab kami menduga kuat BUMDes Bangkit Bersama telah banyak melakukan kesalahan administrasi dan pelanggaran lainnya,” ujar Habibudin.
Ia juga menilai keputusan mundur itu dapat menyelamatkan Juriah dari potensi jerat hukum.
“Kalau Juriah tidak mundur, ketika ada persoalan hukum nantinya tentu dia ikut terlibat karena menjabat sebagai bendahara. Dari hasil pendalaman kami, memang ada kejanggalan administrasi. Bila ini diketahui aparat penegak hukum (APH), bisa saja masuk dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tambahnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait persoalan ini, Komisaris BUMDes Bangkit Bersama Razab belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (PT)