Kendari (KASTV) – Aliansi Sulawesi Responsibility (ASR) kembali menunjukkan sikap tegasnya terhadap penegakan hukum di Bumi Anoa. Menyambut kunjungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, ASR mendirikan Posko Percepatan Penangkapan Bupati Bombana tepat di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra, Senin (9/9/2025).
Posko itu merujuk pada Surat Perintah Penahanan tertanggal 13 Oktober 2023 yang ditandatangani Asisten Pidana Khusus (Asipidsus) Kejati Sultra. Menurut ASR, surat tersebut seharusnya sudah cukup menjadi dasar kuat bagi aparat kejaksaan untuk segera menahan Bupati Bombana yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
“Kami mendirikan posko ini sebagai simbol desakan rakyat. Jangan sampai hukum di Sulawesi Tenggara hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kasus Bupati Bombana ini sudah jelas, tinggal keberanian Kejati untuk mengeksekusi,” tegas Koordinator ASR dalam keterangannya.
ASR menilai, lambannya eksekusi penahanan justru memperburuk citra Kejati di mata publik. Apalagi, kunjungan Jampidsus Kejagung RI ke Kendari kali ini dianggap sebagai momentum penting untuk memastikan transparansi dan konsistensi dalam penegakan hukum.
“Kami akan terus berjaga di posko sampai ada tindakan nyata. Jangan biarkan rakyat hilang kepercayaan pada institusi hukum,” tambahnya.
Hingga kini, keberadaan posko tersebut menjadi pusat perhatian masyarakat yang melintas di depan kantor Kejati Sultra. ASR menegaskan, aksi ini akan berlanjut hingga ada kejelasan sikap dari Kejaksaan terkait penahanan Bupati Bombana.
Reporter: AJ