Seorang tokoh pemuda sekaligus anggota BPD Desa Jumputrejo, Budi, menjelaskan bahwa tanah Pasinan adalah warisan leluhur yang telah menjadi tradisi turun-temurun. Ia mengatakan, warga Beciro selalu melakukan ritual di tanah tersebut untuk kegiatan adat yang bersifat sakral. Oleh karena itu, Budi dan warga lainnya bertekad memperjuangkan agar tanah ini kembali menjadi milik adat.
"Kami hanya ingin tanah Pasinan ini kembali ke status dan fungsinya sebagai tanah adat. Terlepas dari isu bahwa tanah ini sudah dijual dan disertifikatkan, kami akan terus berjuang."ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi juga mempertanyakan proses peralihan tanah tersebut. Menurutnya, ada kejanggalan dalam mekanisme penjualan kepada pihak pengembang. Ia menekankan bahwa tanah Pasinan bukanlah bagian dari tanah gogol yang dimiliki petani, melainkan tanah yang berdiri sendiri dengan ukuran sekitar 30x30 meter."Kami mempertanyakan bagaimana proses penjualannya. Seharusnya ada berita acara yang jelas dan transparan mengenai kemana uang hasil penjualan itu dialokasikan, pertanggungjawaban dan transparansi ini yang kami pertanyakan."tegasnya.
Senada dengan Budi, sesepuh Dusun Beciro, Slamet, membenarkan bahwa tanah Pasinan adalah bagian dari warisan leluhur. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa tanah tersebut telah beralih kepemilikan. Slamet menyayangkan tidak adanya musyawarah dengan tokoh masyarakat, pemuda, dan sesepuh dusun sebelum proses peralihan dilakukan.
"Kalau tidak dilakukan secara transparan dan melibatkan kami, itu namanya klaim sepihak. Ini tidak boleh terjadi," ungkap Slamet.
Ia pun mempertanyakan mekanisme proses tersebut, karena sebagai tanah adat, seharusnya ada izin dan persetujuan dari pihak-pihak terkait.
Senada dengan apa yang disampaikan oleh Munib, bahwa mereka akan berjuang untuk mengembalikan pungsi dan status tanah Pasinan ini kembali menjadi bagian dari tanah adat, bukan itu saja munib juga mempertanyakan terkait mekanisme serta prosedur terkait perallihan dari pihak Desa ke Pihak Pengembang.
"Pastinya kita meminta Pemerintah Desa harus bertanggung jawab terkait masalah ini, karena kami selaku warga dusun beciro mendesak agar Pemdes segera mengembalikan tanah Pasinan ini menjadi tanah adat, kami juga mempertanyakan mekanisme peralihannya," pungkasnya.
Saat awak media berupaya untuk komfirmasi ke Kades Jumputrejo, yang bersangkutan belum bisa ditemui hingga berita ini di publikasi. (Arju Herman) Bersambung ....