Tanggamus || Kasuaritv.com -Pada Sabtu, 9 Agustus 2025, tim gabungan dari Polsek Semaka dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil menangkap lima pelaku pencurian baterai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Penangkapan ini dilakukan di Pekon Margomulyo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Awalnya, polisi menerima laporan tentang pencurian puluhan baterai PLTS di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan melihat sebuah mobil Mitsubishi L300 hitam yang mencurigakan, diikuti oleh dua sepeda motor. Saat mencoba menghentikan kendaraan tersebut, tiga pelaku yang mengendarai motor melarikan diri ke arah perkebunan.
Beruntungnya, lima pelaku yang berada di dalam mobil berhasil ditangkap. Mereka adalah RE (35), AR (29), SS (19), MJ (49), dan R (17), semuanya warga Kecamatan Semaka. Polisi juga menemukan barang bukti berupa 85 baterai PLTS, dua baterai inverter, dan satu set peralatan kunci di dalam mobil.
“Lima orang yang ada di mobil berhasil diamankan. Dari bak mobil kami temukan puluhan baterai PLTS, baterai inverter, dan satu set peralatan kunci,” jelasnya.
Menurut Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, pihaknya masih memburu tiga pelaku lain yang kabur, yaitu WA, EK, dan AW.
“Pengungkapan ini bagian dari komitmen kami menjaga fasilitas publik dan aset negara. Kami mengucapkan terima kasih atas laporan yang diberikan oleh masyarakat," tegasnya.
Saat ini, kelima pelaku yang tertangkap telah ditahan di Mapolres Tanggamus dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi cepat sehingga para pelaku dapat segera diamankan. (Humas)
Redaktur : Arju Herman