Sidoarjo || Kasuaritv.com -Kholik selaku warga Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, mengaku kecewa atas status tanah milik keluarganya yang tiba-tiba diklaim sebagai aset milik desa. Tanah seluas sekitar 600 meter persegi itu awalnya merupakan warisan turun-temurun dari leluhurnya. Bahkan Kholik selaku ahli waris diperkuat memiliki bukti letter C No 12 yang jelas -jelas disitu tercantum nama Almarhum. Bakir P. Kasan yang merupakan orang tua dari Ibunya.
Untuk diketahui tanah tersebut berada di dekat area makam, pihak Pemerintah Desa Mengklaim bahwa tanah tersebut milik pemerintah Desa Jumputrejo, berdasarkan musdes yang di gelar pada tahun 1992, tapi khalik selaku ahli waris tidak perna di undang. Bahkan menurut Kholik disaat meminta notulen atau berita acara Musdes pihak Pemerintah Desa tidak perna menunjukkan.
Abdul Kholik selaku ahli waris yang kini menguasai tanah tersebut, mempertanyakan terkait dasar hukum klaim desa yang menurutnya tidak pernah menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
“Ini murni tanah milik Mbah saya secara turun temurun sesuai dengan bukti letter c yang kami miliki dan saat ini turun ke ibu saya, lalu ke saya. Dan perlu diketahui bahwa kami selaku ahli waris tidak perna membuat transaksi jual beli dan menandatangani tangani berita apapun, tiba -tiba pihak Pemerintah Desa mengklaim secara sepihak, "ucap Kholik saat ditemui di rumahnya. Kamis, 31/7/2025.Lebih lanjut Kholik juga mengatakan, bahwa persoalan ini bukan hal baru. Ia sudah pernah mengupayakan mediasi dengan pemerintah desa sejak tahun 1992 silam, namun hingga kini tidak perna ada solusi.
“Waktu itu saya ketemu langsung dengan Pak Lurah Robianto (alm.), tapi beliau bilang tidak bisa kasih keputusan. Sehingga waktu itu tidak ada titik temu, bahkan sampai sekarang bergulir begitu saja, saya sendiri bukan orang hukum, cuma orang kecil yang minta kejelasan terkait hak saya selaku ahli waris pemilik tanah," Tandas Khalik.
Atas polemik ini, Kholik berharap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bisa turun tangan memberikan kejelasan. Menurutnya, jika memang tanah itu diklaim sebagai milik desa, pihak desa seharusnya bisa menunjukkan dasar hukumnya secara terbuka.
"Kalau memang pihak Desa punya bukti tunjukan, apa yang menjadi hak saya. Saya enggak ngerti hukum makanya minta tolong pemerintah untuk membantu untuk ikut andil menyelesaikan masalah, mengingat Ini tanah peninggalan keluarga kami,” ujarnya.
Widarto selaku Kades Jumputrejo saat di konfirmasi terkait masaalah ini, Dia mengatakan sebenarnya sebagai kepala Desa Ia ingin agar masalah ini tidak berlarut -larut dan segera selesai. Ia hanya meneruskan apa yang menjadi dasar dari Keputusan Kepala Desa (Kepdes) tahun 1992 yang dikeluarkan pada tanggal 18-03-1992 oleh Kades Robiyanto (almarhum) yang mencantumkan tanah tersebut sebagai tanah makam. Namun saat proses pengukuran akan dilakukan, muncul klaim dari Kholik sebagai ahli waris.
“Kami menyarankan agar pihak ahli waris menempuh jalur hukum. Kalau ada gugatan soal Perdes tahun 1992, silakan ajukan. Kita hormati putusan pengadilan nanti,” ujar Widarto.
Sengketa seperti ini bukan hal baru, terutama di wilayah yang status tanahnya belum bersertifikat. Pemerintah diharapkan turun tangan agar persoalan tidak berlarut -larut dan cenderung merugikan warga.