Pesawaran, KASTV - Polemik mencuat atas penerbitan berita daring berjudul “Perumdam Air Minum Pesawaran Tegas, Pelanggan Menunggak Diputus Tanpa Pandang Bulu”. seorang pendiri kabupaten pesawaran Muallim Taher menilai isi berita tersebut menyesatkan dan cenderung membangun opini yang mendukung praktik-praktik tidak transparan dalam pengelolaan proyek di Kabupaten Pesawaran, khususnya terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2022.
Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak menggambarkan akar permasalahan yang sesungguhnya, yakni dugaan penyimpangan dalam proyek SPAM yang kini menuai kontroversi karena tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Rencana pemindahan Sambungan Rumah (SR) dari jaringan lama ke jaringan baru oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Air Minum Kabupaten Pesawaran menjadi sorotan publik. Dalam sosialisasi yang digelar di Aula Kecamatan Kedondong pada Kamis (31/7/2025),
Direktur Perumda Air Minum Pesawaran, Hery Kurniawansyah, S.H., menjelaskan bahwa jaringan lama sudah berusia lebih dari 30 tahun dan dianggap tidak layak pakai.
“Untuk pelanggan SR akan kami pindahkan ke jaringan baru, namun harus ada kesepakatan dan persyaratan yang dipenuhi,” ujar Hery seperti dikutip dari *Heloindonesia*.
Dari dua desa yang menjadi sasaran pemindahan, yaitu Desa Kedondong dan Desa Pasar Baru, hanya 63 pelanggan yang memenuhi syarat karena tidak memiliki tunggakan. Pelanggan lain diberi waktu 10 hari untuk mencicil minimal 30 persen dari total tunggakan agar bisa terhubung ke jaringan baru.
Pemerintah Kabupaten Pesawaran pun mendukung kebijakan tersebut. *Marzuki*, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, menegaskan bahwa pelanggan yang menunggak harus diputus, tanpa pandang bulu, bahkan jika perlu melibatkan aparat keamanan untuk menghadapi potensi gejolak di masyarakat.
Namun, *kebijakan ini dinilai menyesatkan oleh berbagai pihak* karena tidak sejalan dengan rencana awal pembangunan proyek SPAM. *Firman Rusli*, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran, saat dikonfirmasi penulis ini menyatakan bahwa SPAM DAK Fisik 2022 dirancang dengan jaringan hulu tersendiri dan bukan dimaksudkan untuk memutus atau menggantikan jaringan eksisting milik PDAM.
“SPAM dari DAK 2022 itu seharusnya memiliki hulu sendiri. Bukan untuk memutus dari jaringan PDAM yang sudah eksisting,” ujarnya.
Kritik semakin tajam ketika fakta lain mencuat bahwa proyek SPAM tersebut kini *diduga telah gagal dan bahkan sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH)*. Laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan proyek senilai lebih dari Rp8 miliar tersebut.
Yang mengejutkan, muncul tudingan bahwa *Direktur Perumdam Pesawaran mengeluarkan surat resmi berkop Perumdam* yang diduga bertujuan untuk mengubah atau mereduksi keberadaan barang bukti dalam laporan hukum* yang telah diajukan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya intervensi terhadap proses hukum serta upaya mengaburkan jejak pelanggaran.
Muallim Taher menegaskan bahwa sikap aparat penegak hukum yang belum juga bergerak memeriksa laporan tersebut justru mempertegas adanya kejanggalan dalam penanganan kasus. “Jika pemberitaan hanya menyampaikan soal tunggakan pelanggan tanpa membahas proyek gagal dan upaya pengaburan fakta, maka ini sudah termasuk bentuk pembelokan opini publik,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari Perumdam Pesawaran terkait dugaan manipulasi laporan serta posisi resmi mereka terhadap keberatan sejumlah pihak mengenai isi surat pemutusan jaringan PDAM.
Publik kini menanti transparansi dan tindakan tegas dari APH terhadap dugaan pelanggaran dalam proyek SPAM DAK 2022 yang menyisakan banyak tanda tanya. (Tim)