Sengkarut Lahan HGU PT APS: Dituding Telantar, Pihak Perusahaan Membantah

Sengkarut Lahan HGU PT APS: Dituding Telantar, Pihak Perusahaan Membantah


Lampung Timur (KASTV)- Polemik pengelolaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Agro Prima Sejahtera (APS) kian panas. Setelah warga Desa Jembrana, Kecamatan Waway Karya, melontarkan tudingan bahwa perusahaan agribisnis tersebut telah menelantarkan ratusan hektare lahannya, manajemen PT APS pun angkat bicara.

Ditemui di Sukadana pada Jumat (2/5/2025), General Manager PT APS, Endang, menepis keras tudingan tersebut. Menurutnya, lahan yang diklaim terbengkalai itu masih dalam pengawasan dan tidak benar-benar kosong seperti yang diberitakan.

> “Begini, Bang. Sebenarnya kami tidak pernah menelantarkan lahan yang kami miliki. Masih ada aktivitas perusahaan di sana. Gedung dan peralatan masih lengkap, para security juga tetap bekerja untuk menjaga aset perusahaan,” ujar Endang.


Ia menambahkan, penyewaan lahan kepada masyarakat sekitar justru dilakukan atas permintaan warga yang berbatasan langsung dengan wilayah HGU. Meski tidak lagi aktif menanam pisang Cavendish dan nanas golden, hal itu, kata Endang, bukan karena lalai, melainkan karena serangan penyakit Panama yang menyerang tanaman pisang sejak dua tahun terakhir.

> “Kami sudah laporkan semua ke Dinas PTSP Lampung Timur. Pajak pun rutin kami bayar langsung ke kantor pajak di Metro,” tambahnya.


Namun bantahan itu tak meredam kegelisahan warga. Sejumlah tokoh masyarakat Jembrana justru mempertanyakan legalitas aktivitas awal PT APS yang diduga tidak sesuai izin.

> “Sejak awal mereka sudah salah. Izin ada di Desa Gunung Pasir Jaya, tapi mereka nanam pisang di Jembrana. Sekarang dua-duanya ditelantarkan. Pemerintah jangan diam saja,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Minggu (4/5/2025).


Ia menilai, dasar hukum sudah cukup kuat untuk mencabut izin HGU PT APS. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pengabaian pengelolaan lahan bisa menjadi alasan sah untuk pencabutan HGU.

Sementara itu, Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, ketika dikonfirmasi pada Sabtu (3/5/2025), menyatakan akan memeriksa dokumen perizinan perusahaan secara menyeluruh.

> “Kami akan minta seluruh kelengkapan administrasi dari pihak perusahaan untuk dilakukan verifikasi,” tulisnya singkat melalui WhatsApp.


Isu ini sebelumnya mencuat setelah pantauan lapangan menunjukkan bahwa lahan HGU PT APS kini ditanami singkong dan jagung oleh pihak yang tidak jelas asal-usulnya. Bahkan Direktur Utama PT APS, Pointo, hingga kini belum memberikan klarifikasi apa pun, dan nomor kontak wartawan yang menghubunginya diketahui telah diblokir.

Dengan semakin banyaknya pertanyaan publik yang tak terjawab, sorotan kini tertuju pada langkah pemerintah: akankah izin HGU dicabut, atau dibiarkan menggantung di tengah pusaran kepentingan?.            (Tim)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال