NASIONAL$type=slider$snippet=hide$cate=0$col=#1E90FF

|PAPUA_$type=grid$rm=0$sn=0$count=2$t=oot$ct=0$col=#1E90FF

|OPINI_$type=carousel$cols=3$ct=0$date=1$t=oot$col=#1E90FF

Warga Kletek dan LSM GMBI Demo Kejari Sidoarjo, Mendesak Agar Kades Kletek Segera Ditangkap dan Diadili.

SHARE:

SIDOARJO, JATIM [KASTV - Puluhan warga yang di dampingi oleh LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) melakukan unjuk rasa di depan kan...

SIDOARJO, JATIM [KASTV - Puluhan warga yang di dampingi oleh LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejari Kabupaten Sidoarjo, Jalan Sultan Agung No. 36 Sidokumpul, Gajah Timur, Magersari, Kabupaten Sidoarjo,Rabu, 15/5/2024.

Adapun dalam orasinya mereka menuntut dan mendorong pihak Kejari Sidoarjo untuk melakukan penangkapan dan penahanan  terhadap M Anas, S.T., selaku Kades Desa Kletek, Ulis Dewi Purwanti Mantan Sekdes Desa Kletek, Nanik Damayanti  Bendahara Desa Kletek dan Karim Mantan Ketua RT Desa Kletek -Losari sesuai dengan tulisan yang terpampang di spanduk yang mereka pasang saat melakukan orasi.Sugeng SP selaku ketua Wilter (Wilayah Teritorial) LSM GMBI Provinsi Jawa Timur mengatakan  bahwa pihaknya sebagai lembaga kontrol sosial, pemerhati kebijakan publik serta bagian pengawasan murni tidak mempunyai maksud apa- apa, hanya mengawal agar hak -hak masyarakat bisa terpenuhi, termasuk masyarakat Desa Kletek yang menjadi korban pungli.

"Sebagai Lembaga swadaya masyarakat, pastinya kita punya tanggung jawab besar untuk mengawal kasus ini, mengingat permasalahan ini kan sudah hampir dua tahun tapi sepertinya tidak kunjung selesai, kita hanya mendesak pihak Kejaksaan agar secepatnya untuk menuntaskan kasus ini, apalagi pelakunya kan sudah di jadikan tersangka. Pastinya kita mendesak agar pihak kejaksaan segera menangkap pelakunya dan diadili,"jelas Sugeng yang sekaligus menjadi orator dalam aksi ini.

Korlap aksi Brama Setyo Kusumo Negoro sekaligus Penasehat Hukum (PH) mengatakan, warga Kletek kecewa lantaran kades dan mantan sekdes yang sudah ditetapkan Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebagai tersangka, namun malah dilantik oleh Plt Bupati Sidoarjo Subandi."Penetapan tersangka itu sudah ditetapkan sejak 18 Maret 2024, namun Kades Desa Kletek masih dilantik menjadi kades oleh Pj Bupati Sidoarjo pada 9 Mei 2024," kata Brama di depan Kejari Sidoarjo.

Lebih lanjut Brahma mengatakan bahwa ada indikasi Kepala Desa Kletek Kecamatan Taman M. Anas ini sebagai orang dekat Plt Bupati H. Subandi. Dan perlu dikaji lagi bahwa Kejari Sidoarjo Sudah menetapkan M. Anas sebagai tersangka pada tanggal 18 Maret 2024.

"Pastinya kami prihatin terhadap Sidoarjo ini, kenapa Plt Bupati mencederai hati masyarakat Sidoarjo dan seakan -akan  menutup telinga cenderung tidak mau tahu dengan permasalahan masyarakat, malah  terkesan berpihak sama Kadesnya,"Pungkas Brama.

Senada yang disampaikan oleh Parmuji selaku  Ketua Distrik GMBI Kabupaten Sidoarjo inti dari pergerakan atau unjuk rasa ini untuk mendorong Kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini, karena pihak Kejaksaan sudah menetapkan tersangka terhadap pelakunya jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak menangkap pelakunya," Urainya.

Saat ditanyakan poin -poin apa saja yang di sampaikan oleh pihak Kejaksaan dalam pertemuan tadi yang diwakili oleh perwakilan unjuk rasa, Parmuji mengatakan bahwa pihak Kejari yang diwakili oleh Franky berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini, pastinya semua itu perlu pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut."

"Yang pastinya kita apresiasi atas kinerja Kejari Sidoarjo yang sudah menetapkan pelaku jadi tersangka, kita tunggu perkembangan selanjutnya, kita percayakan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan untuk bekerja maksimal, profesional, tidak boleh di intervensi oleh pihak manapun dan oleh siapapun,"tutup Parmuji.

Redaksi

Sanggahan/ Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami.

HUKUM$type=grid$count=3$m=0$sn=0$rm=0$show=home$col=#1E90FF

MANTAN POLWAN BONGKAR BOROKNYA OKNUM KEPOLISIAN

Nama

BERITA,3517,BUDAYA,315,DAERAH,2889,DUNIA,200,EKONOMI,596,HUKUM,1962,KESEHATAN,278,Nasional,1407,OlahRaga,257,OPINI,679,Papua,621,Papua Barat,285,PAPUA BARAT DAYA,923,PEMERINTAH,509,PEMERINTAHAN,1454,Pendidikan,650,POLISI,715,Politik,630,POLRI,1322,Sorong,28,SOSIAL,4170,SOSIAL BUDAYA,213,TNI,2384,TNI/POLRI,296,WISATA,32,
ltr
item
KASUARI TV: Warga Kletek dan LSM GMBI Demo Kejari Sidoarjo, Mendesak Agar Kades Kletek Segera Ditangkap dan Diadili.
Warga Kletek dan LSM GMBI Demo Kejari Sidoarjo, Mendesak Agar Kades Kletek Segera Ditangkap dan Diadili.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1Yxi8uTHajoFZGnHbyP9iBpSaa7ERplInxv9iFiJaySkIbsVGqXVWs6hdAOUR_Eus6z7UckUUCYyeXsT9-znKc_FDd7WLQWQKqgqJF3NU8P-yJp0egsRCH2eJLJhJYyKk37pD6xxNJIVef3QY4xEo9sWWELxeIHCGgsOk5zp5cOr1l9To9eKTDqsSh-ih/s320/IMG_20240515_201653.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1Yxi8uTHajoFZGnHbyP9iBpSaa7ERplInxv9iFiJaySkIbsVGqXVWs6hdAOUR_Eus6z7UckUUCYyeXsT9-znKc_FDd7WLQWQKqgqJF3NU8P-yJp0egsRCH2eJLJhJYyKk37pD6xxNJIVef3QY4xEo9sWWELxeIHCGgsOk5zp5cOr1l9To9eKTDqsSh-ih/s72-c/IMG_20240515_201653.jpg
KASUARI TV
https://www.kasuaritv.com/2024/05/warga-kletek-dan-lsm-gmbi-orasi-di.html
https://www.kasuaritv.com/
https://www.kasuaritv.com/
https://www.kasuaritv.com/2024/05/warga-kletek-dan-lsm-gmbi-orasi-di.html
true
7006577209490871862
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy