KUANTAN SINGINGI [ KASTV - Presiden Jokowi sudah sering meminta dan mengingatkan agar praktek illegal mining – illmin ( pertambangan ilegal ), baik dilakukan korporasi, perseorangan, maupun masyarakat agar dihindari, dan meminta masyarakat melaporkan jika ada temuan seperti itu.
Sejak tahun 2014 lalu, Presiden Jokowi telah mengingatkan bahwa pemerintahannya serius untuk hentikan illegal mining, karena ilegal mining itu menyebabkan kerugian negara, sampai 30-40 %. Berarti puluhan juta dolar Belum lagi yang ilegal mining mineral lain”
Bahkan beliau menanda-tangani UU Nomor 3 Tahun 2020 dimana di Pasal 35 menyebutkan bahwa “usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat”.
Namun disayangkan, masih ada saja pihak yang melanggar peraturan ini dengan melakukan kegiatan penambangan illegal, termasuk Galian C ilegal.
Bahan galian C yang dimaksud ialah bahan yang diambil dari sumber daya alam didalam dan atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan karena terdapat kandungan material pasir yang ada pada beberapa titik penambangan khususnya.
READ Setara Institute: Mantra Presisi Jadi Pemicu Pulihkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri
Bahkan dalam Pasal 158 UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan [4] yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. Dan kami dari Mutiara.com meyakini bahwa UU ini masih syah dan hendaknya menjadi ‘atensi’ semua pihak terutama Polri dan Pemda terkait Kecuali jika UU ini sudah ‘expired/tidak berlaku.
Pengelolaan tambang yang bersifat illegal sudah banyak terjadi di Indonesia, namun banyak Pemkab yang beralasan bahwa galian C ilegal itu bisa ditutup atau tidaknya tergantung pemerintah provinsi?, Jika demikian apakah Kapolres atau Bareskrim tidak berhak?
Lalu bagaimana dengan temuan awak media tentang galian C tanpa izin/ilegal di beberapa desa kabupaten Kuantan Singingi provinsi Riau, apakah ini termasuk pelanggar hal diatas, silahkan disimak. Sudah lama masyarakat mempertanyakan adanya galian C ilegal sebagaimana dokumen yang kami terima dari beberapa sumber adanya galian C ilegal ini di beberapa Desa Kabupaten Kuansing", salah satu nya di desa Pulau Sipan kecamatan Inuman. Pemilik galian C di desa pulau Sipan itu berinisial ID,
Saat Awak Media konfirmasi sama warga sekitar beberapa waktu lalu membenarkan adanya Galian C di Desa Pulau Sipan Kecamatan Inuman.
“Kami sebagai rakyat Kecil tdak bisa berbuat apa apa,yang jelas ada tambang batu di desa kami di Lahan milik Inisial IW”,Ungkap Pria yang enggan di sebutkan namanya itu (21/11/2023)
Lanjutnya, Didalam aktivitas galian c ilegal ini kuat dugaan adanya upeti/setoran dari pelaku usaha ke oknum-oknum tertentu pasalnya sudah Lama beraktivitas namun sampai saat ini belum ada tindakan dari Pemerintah Daerah maupun dari pihak aparat penegak hukum (APH).
Rep : Athia