
𝗞𝗨𝗔𝗡𝗦𝗜𝗡𝗚 𝗞𝗔𝗦𝗧𝗩) - Terkait kebun Plasma yang diberitakan ke me dsos pada Senin 25/09/2023, sedangkan pada senin 02/10/2023 mantan Kepala Desa Sungai Besar (Raplis) selaku wakil ketua KUD Prima Sehati di Kebun Plasma, memberi tanggapan kepada (athia) selaku Koordinator liputan dan investigasi (korlip) Media Kasuaritv.com.
Menurut mantan kades Sungai besar (Raplis) selaku wakil ketua KUD, seluruh kebun sawit plasma kalau kawasan mana bisa di jadikan kebun plasma dan dalam jumlah anggota (4659) orang tersebut, dijelaskannya bahwa sebagian sudah keluar sertifikat Plasma 3, 4 dan plasma 5 sebagian masuk wilayah desa pesajian kecamatan peranap kabupaten Indragiri hulu (Inhu).
"Iya menurut pendataan anggota pada waktu dulu 4568 orang tapi bukan (KK) kartu keluarga sekarang, kalau saat ini mencapai 4659 orang anggota,"jelasnya.
Awalnya pun melalui pengukuran itu kami sudah banyak waktu melakukan rapat dengan pemda dari kabupaten Inhu, sebab pembuatan perkebunan plasma itu dulu belum mekar kabupaten, kami masih kabupaten Indragiri hulu (Inhu) sebelum kami masuk menjadi Kecamatan Pucuk rantau, kabupaten kuantan Singingi (kuansing) Provinsi Riau.
"Iya belum terjadi pemekaran kabupaten pada saat pembuatan KUD pada tahun 1997, dan pembukaan kebun plasma mulai pada tahun 1998, lagi pula ada waktu itu hutan kawasan produksi (HPT) atau hutan lindung karena itu bekas kebun masyarakat dan bekas lahan PT, itu mencapai 10 desa mulai dari Desa perhentian sungkai sampai ke cengar", sesuai keterangan Raplis selaku wakil ketua KUD sambil menyampaikan permohonan nya kepada media ini (athia) agar jangan dipermasalahkan terkait kebun plasma tersebut karena itu atas kepentingan masyarakat ,"Katanya.
Berawal pemberitaan ini pada Minggu 24/09/2023 atas kedatangan Tim KSP dari Pusat turun kelokasi plasma (4) dan (5) melalui pihak kepengurusan (KUD prima Sehati), Pucuk rantau Kabupaten kuantan Singingi (kuansing) provinsi Riau.
Atas kedatangan Tim tersebut Seakan kaget dan heran oleh beberapa narasumber dari masyarakat setempat dengan adanya informasi akan Sertifikat kebun sawit plasma (4) dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang dikelola oleh (KUD Prima Sehati) yang di ketuai oleh (Jupri) selaku wakil ketua (2) DPRD Kuansing, padahal itu diduga kawasan HPT menurut beberapa narasumber yang disampaikan melalui (ms) kepada media (athia)
"Menurut nya, karena itu di HPT tidak boleh disertifikat, hal ini mohon dinaikkan ke berita media sosial untuk jangan kangkangi peraturan, jika ini di biarkan yang lain pun bisa saja pengen hal yang sama,"imbuh nya (Ms) Sambil memberikan nomor telepon Ketua KUD ke media ini untuk Konfirmasi.
Lanjut awak media menkonfirmasi hal ini ke Jupri Ketua KUD Selaku Wakil Ketua DPRD Kuansing melalui telepon:
081266705**, dijelaskan nya bahwa beliau tidak ikut turun ke lokasi hanya Tim nya bersama Tim dari Kantor staf Presiden (KSP) yang dari pusat itu," Jelasnya sore Minggu 24/09/2023.
"Iya menyebut wakil nya termasuk yang ikut turun kelokasi an. (Raplis) selaku mantan kepala desa sungai besar, adapun bendahara dan Sekretaris ikut turun," jelas Jupri selaku ketua KUD.
Lebih lanjut Jupri menjelaskan bahwa kebun sawit Plasma (4) itu lebih 1000 hektar dan KUD Prima Sehati karena di HPT akan itu di urus Sertifikat, dan plasma (5) pun lebih kurang luasnya dengan plasma (4) dan tujuan maka di cek titik koordinat nya oleh Tim bersama KSP dari pusat untuk di urus sertifikat, pungkas nya pada Minggu 24/09/2023.
Media ini pun lebih lanjut menelusuri wilayah plasma (4) hingga konfirmasi kepada Ardi selaku Ketua BPD di desa sungai besar hilir, dijelaskannya bahwa plasma (4) masuk wilayah desa sungai besar hilir, Namun soal administrasi masuk ke wilayah Desa sungai besar, akan itu lebih lanjut banyak awak media melakukan konfirmasi ke pihak-pihak perangkat desa sungai besar.
Awak media juga menkonfirmasi ke masyarakat desa sungai besar hal ini dan mereka hampir rata-rata tidak mengetahui terkait rencana untuk sertifikat kebun plasma tersebut bahkan kaget atas kedatangan Tim hingga kelokasi kebun plasma 4 dan 5 seperti ada dugaan kurang transparansi.
"Wakil ketua BPD pun (Anjas) belum memberi tanggapan melalui konfirmasi media dan begitu Ketua BPD (Riki) belum ada tanggapan yang diberikan terkait konfirmasi kebun plasma tersebut.
Apalagi kepala Desa sungai besar (Tamyis) sejak awal setiap temuan awak media di wilayah nya selalu bungkam bahkan akhir-akhir ini diduga diblokir nya nomor telepon awak media ini dari kontak telponnya, sampai ada salah-satu tokoh masyarakat nya yang tidak ingin di tulis namanya mengatakan ke awak media ini.
"Tidak heran kalau hanya tamatan SMP jadi Kepala Desa, Jelas terbatas wawasan pengetahuannya," Paparnya.
𝗥𝗲𝗽𝗼𝗿𝘁𝗲𝗿 : 𝗔𝘁𝗵𝗶𝗮