CV. Kasem dan CV. Putra Arfak tidak bayar Ongkos Pekerja dan Mobiler yang Dipesan, Tukang dan Pemilik Mobiler Akan Lapor ke Kejaksaan Tinggi Manokwari

CV. Kasem dan CV. Putra Arfak tidak bayar Ongkos Pekerja dan Mobiler yang Dipesan, Tukang dan Pemilik Mobiler Akan Lapor ke Kejaksaan Tinggi Manokwari

Mobiler yang belum di bayar oleh Kontraktor CV. Kasem dan CV. Putra Arfak

Sorong (KASTV) - Pembangunan Dua Ruang Kelas dan pengadaan Mobiler Tahun Anggaran 2022 di SMK 3 Modeling Kabupaten Sorong anggaran tahun 2022 Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat bermasalah dan diduga fiktif.


Saat diwawancarai media ini Surawan yang pekerjaan sehari harinya sebagai tukang Mobiler meyesalkan hal ini terjadi karena mobiler yang telah selesai dikerjaakan sampai saat ini belum terbayarkan.


Surawan menjelaskan Kontraktor  Insial ISK Pada tanggal 23 Desember 2022 datang bersama istrinya ke tempatnya, mencatat keseluruhan mobiler yang dipesan baik itu meja, kursi dan lemari, dengan jumlah perhitungan pembayaran sebesar Rp 271.000.000,- serta panjar yang kemudian di berikan sebesar RP 130.000.000,- dengan perjanjian apa bila pekerjaan selesai sisa akan dilunasi.  sayangnya sampai saat ini pembayaran tidak terselesaikan, Mirisnya lagi nomor HP di duga di Blokir.


"Iya bang, kami rugi karena ulah mereka, pekerjaan selesai malah tidak dibayarkan, ni sisa mobiler yang belum kami antarkan kesekolah, dan kunci sekolah juga kami masih pegang karena pembayaran untuk tukang belum lunas," ucapnya sambil nunjuk kursi meja di teras rumahnya, Sabtu, (22/7/2023)


"Saya berharap dalam waktu dekat ini akan diselesaikan jika tidak saya akan laporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi," tegasnya 

Hal ini juga dibenarkan oleh Mas Tegu, salah satu pekerjaan yang ongkos kerjanya sampai saat ini belum terbayarkan.


"Benar Mobiler pengadaan kursi, meja, dan lemari buku belum keseluruhan terbayarkan, aku juga punya ongkos kurang lebih sisa 72 juta belum terbayarkan," ucapnya 


Teguh juga menambahkan Melalui pasal 88A ditetapkan bawah semua pengusaha diwajibkan memberikan upah kepada pekerjanya sesuai dengan kesepakatan keduanya


"Pasal 185 ayat 1 UU Ciptaker meyebutkan Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta," jelasnya 


Lanjut Teguh, Peraturan Presiden 70 tahun 2012 dimana didefinisikan daftar hitam merupakan adalah daftar yang memuat identitas Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi oleh K/L/D/I, BUMN/BUMD, lembaga donor, dan/atau Pemerintah


'Saya berharap kepada BPK Provinsi Papua Barat untuk memasukan ke 2 perusahaan tersebut kedaftar hitam, karena pekerjaan Pengadaan Mobiler belum terbayarkan keseluruhan, jadi mobiler belum dinyatakan selesai karena masih milik orang belum milik sekolah," ungkapnya


"Adapun bangunan telah selesai 100% hanya saja biaya sisa ongkos kerja belum terbayarkan dan sebelum terbayarkan saya sudah sampaikan ke pihak sekolah untuk tidak digunakan," bebernya 


"Kami punya banyak saksi dalam waktu dekat tidak diselesaikan kami akan laporkan ke pihak yang berwajib, saksi kami banyak, bukti kami jelas, jadi saya harap untuk segera diselesaikan, jika dalam waktu 10 hari tidak ada niat baik, kami akan lapor resmi ke-Kejaksaan Tinggi Manokwari agar semua kerugian kami yang diakibatkan pekerjaan ini tergantikan," tegas Teguh


"Kami juga akan laporkan Dua Perusahaan ini ke BPK Provinsi Papua Barat jika tidak punya niat baik, agar di daftar hitamkan," tutupnya 

(redaksi)


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال