Razia Kasat Mata di Jalan Raya Pasirian Lumajang, Polisi Tindak 96 Pelanggar

Razia Kasat Mata di Jalan Raya Pasirian Lumajang, Polisi Tindak 96 Pelanggar



𝗟𝗨𝗠𝗔𝗝𝗔𝗡𝗚 (𝗞𝗔𝗦𝗧𝗩) - Satlantas Polres Lumajang bersama Polsek Pasirian menggelar razia kasat mata di depan Mapolsek Pasirian, dan sepanjang Jalan Raya Pasirian, Jumat (9/6/2023).

Razia kasat tersebut bukan lagi operasi yang sifatnya imbauan maupun teguran, namun ini merupakan operasi penindakan berupa tilang terhadap pelanggaran pengendara.

Terpantau kendaraan roda dua yang melintasi dihentikan petugas  dan diperiksa surat-suratnya.

Puluhan  kendaraan roda dua dan roda empat terlihat melakukan pelanggaran langsung diberikan tindakan tilang petugas kepolisian.

KBO Satlantas Polres Lumajang Iptu Teguh Imanto mengatakan, pelanggaran kasat mata pelaksanaanya sangat sederhana, kendaraan yang melintasi jalan dilihat menyalahi aturan langsung diamankan dan diperiksa surat surat kendaraanya.

"Ini razia kasat mata. Sementara ini 96 kendaraan yang kita berikan surat tilang karena melakukan pelanggaran," ungkapnya.

Lanjutnya, razia hunting ini akan terus dilakukan agar para pengendara bisa tertib dalam berlalu lintas.

"Sasaran yang dituju adalah pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata diantaranya tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua, melaju kecepatan tinggi, hingga bermain ponsel di jalan raya, dan sepeda motor tidak standar," pungkasnya.(𝘿𝙞𝙖𝙣𝙖/𝙃𝙪𝙢𝙖𝙨)

𝗘𝗱𝗶𝘁𝗼𝗿 : 𝗔𝗿𝗷𝘂 𝗛𝗲𝗿𝗺𝗮𝗻
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال