JAKARTA (KASTV) - Setelah DPO, Tersangka Natalia Rusli ditangkap
Polres Jakarta Barat setelah 4 bulan buron, para korban lainnya juga meminta
pihak kepolisian agar memproses Laporan Polisi terhadap Natalia Rusli yang
mandek.
Sebelumnya diketahui Natalia Rusli akhirnya ditangkap atas
laporan korban Verawati Sanjaya. Ternyata masih banyak Laporan Polisi lainnya
terhadap Natalia Rusli yang belum ditindaklanjuti pihak kepolisian.
Laporan Polisi No 2301/IV/YAN 2.5/2021 SPKT PMJ, 30 April
2021 dengan korban Vivi Sutanto dan Mariana, korban Indosurya sudah 2 tahun
lebih berjalan di Polres Jakarta Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan,
dengan modus sama dengan Verawati Sanjaya.
Mariana menyampaikan Natalia Rusli menjanjikan kerugian di
Indosurya sudah mau dibayar pengacara Indosurya Juniver Girsang, dan
menunjukkan bukti foto Natalia dengan Juniver.
“Hanya melalui Natalia Rusli, Juniver akan membayar kerugian
klien, sehingga saya percaya. Setelah menerima uang lawyer fee, Natalia Rusli
tidak menjawab panggilan telpon, bahkan mengancam saya dengan somasi ketika
saya meminta pertanggungjawabannya,” jelasnya.
“Sudah kami adukan ke Dewan Etik KAI dan putusan sidang etik
KAI, keanggotaan Advokat Natalia Rusli di KAI dicabut, namun Natalia pindah
organisasi lain. Laporan polisi saya mandek di Polres Jakarta Barat, penyidik
tampak ‘takut’ memproses karena dalam LP Verawati penyidiknya dilaporkan ke Propam
oleh Natalia Rusli. Natalia Rusli orang hebat dan mengaku kebal hukum. DPO 4 bulan
namun Polres tidak berani menangkap sampai Natalia ‘katanya’ menyerahkan diri,"
jelasnya.
Laporan lain adalah Laporan Polisi No B/263/I/2022/SPKT PMJ
Tanggal 15 Januari 2022, dengan korban dan pelapor Rayong Djunaedi, dimana
Rayong adalah korban Indosurya yang
ditawarkan bantuan oleh Natalia Rusli bahwa Natalia Rusli menerima alokasi
sebesar 200 milyar dari pengacara Indosurya Juniver Girsang, pasti dibayar
kerugian klien Indosurya yang dipegang Natalia Rusli..
“Katanya biayanya agak mahal 25% tapi pasti dibayar.
Kerugian saya 1.4 milyar dan saya bayarkan 350 juta ke Natalia Rusli sebagai
biaya. Ternyata bukan hanya janji palsu, bahkan setelah saya cek ijazah Sarjana
hukumnya tidak terdaftar Dikti, bahkan saat mengaku sebagai pengacara baru diketahui
Natalia Rusli belum disumpah sebagai Advokat. Tertipu dua kali saya. Saya
percaya karena melihat penampilan Natalia Rusli yang necis dan mulutnya yang
manis dan pintar bicara. Nyatanya penuh tipu daya," ungkapnya dengan kesl.
Korban lain, Alwi Susanto. Pelapor dan korban di LP No B/4122/VIII/2022
SPKT PMJ Tanggal 10 Agustus 2022, menyampaikan bahwa dirinya kaget menerima
gugatan dari Raja Sapta Oktohari, padahal Alwi Susanto dirugikan 2 milyar
rupiah uangnya di PT MPIP milik Raja Sapta Oktohari tidak dikembalikan.
“Justru malah dirinya digugat oleh RSO melalui Kantor Hukum
milik Natalia Rusli sebagai kuasa hukum. Bukankah ini lawyer yang ijazahnya
bermasalah dan dilaporkan polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan? Lalu
saya telusuri ijazah Natalia Rusli dengan menyurati Dikti, ternyata benar
jawaban Dikti, ijazah Natalia Rusli tidak terdaftar Dikti,” katanya.
“Juga saya dapatkan bahwa keanggotaan Advokat Natalia Rusli
sudah dicabut KAI. Namun, walau cacat hukum Natalia Rusli masih menerima kuasa
untuk mengugat korban investasi bodong sehingga saya laporkan Natalia Rusli ke
Polda Metro Jaya atas dugaan pidana Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman
pidana 5 tahun atas penggunaan ijazah yang tidak sesuai sistem pendidikan
nasional,” ungkapnya.
“Namun, Laporan Polisi tersebut di Subdit Sumdaling sampai
sekarang bisa dibilang mandek, tidak berjalan dengan maksimal. Mohon kepolisian
segera proses karena oknum Pengacara Natalia Rusli banyak merugikan
masyarakat."
Natalia Rusli dipolisikan oleh banyak korbannya, namun baru
1 Laporan Polisi berhasil dijalankan yaitu Laporan korban Verawati.
Dalam keterangan di media, Natalia Rusli sesumbar bahwa
dirinya kebal hukum. Bahkan 4 bulan DPO, Polres tidak mau menangkap dengan
alasan mamanya sakit dan Natalia Perlu merawat mamanya, hingga meninggal.
Bahkan Kompolnas Poengki berbicara di Tempo membela Natalia
Rusli, bahwa jika alasan kemanusiaan tidak apa penyidik tidak menangkap DPO.
"Sunguh hebat Kompolnas jadi pembela DPO, bilang tidak
masalah DPO tidak perlu ditangkap. Seharusnya prosedur yang benar tetap DPO
ditangkap namun diperbolehkan mengunjungi ke rumah ruka dengan pengawalan
penyidik,” jelasnya.
“Bukan dibiarkan tidak ditangkap sampai menyerahkan diri.
Benar sesumbar Natalia Rusli, ternyata dia bukan hanya mampu mengontrol
kepolisian bak Kapolri, bahkan Kompolnas bisa diaturnya. Bravo Srikandi Hukum
Natalia Rusli," ujar Advokat Bambang Hartono selaku Kadiv Humas LQ
Indonesia Lawfirm, Senin (27/3/2023). (Sumber: LQ)