VIDEO TERBARU

LIVE STREAMING MAKKAH

BREAKING NEWS
Selamat Datang di Kasuari TV Indonesia - Menyajikan Informasi Terkini Dari Seluruh Nusantara - Makkah Live HD Sekarang Tersedia!
SUBSCRIBE KASUARI TV INDONESIA

OPINI: PLN SECARA "DEFACTO" TELAH BUBAR !


Opini Oleh : Ahmad Daryoko

Koordinator INVEST


Kalau sebuah perusahaan assetnya sudah habis ? Masihkah layak perusahaan tersebut disebut sebagai perusahaan ? 


Kalau kita bicara PLN, maka "jantung" nya ada di Jawa-Bali ! Nah....PLN Jawa-Bali ini yang beroperasi hanya tinggal pembangkit PLTA seperti Saguling, Cirata, Mrica serta PLTGU semacam Muara Tawar, Cilegon (sekitar 3.000 MW) . Itupun terpaksa dipakai karena kebutuhan teknis untuk "peak load" (beban puncak) dan kestabilan frekuensi stroom. Atau dari 30.000 MW kebutuhan Jawa-Bali mayoritas sudah pembangkit IPP Swasta semacam Senhua, Huadian, Chengda, Sinomach, CNEEC, Meryland, GE, Mitshui, Marubeni dll. Atau hanya 10% saja pembangkit PLN yang beroperasi , dan selebihnya (sekitar 28.000 MW) pembangkit PLN Jawa-Bali itu sudah "mangkrak". Maka saat ini anak perusahaan pembangkit seperti IP dan PJB ber ekspansi keluar Jawa-Bali, seperti contoh ke Unit Pembangkitan Sumsel dan Sumut (dan karyawan di dua unit PLN tersebut terancam sebagai tenaga OS saja ).


Sementara ritail PLN Jawa-Bali sudah habis dijual Dahlan Iskan ke Taipan 9 Naga mulai 2010.


POSISI TERAKHIR JAWA-BALI


Dengan kondisi seperti diatas, berarti PLN Jawa-Bali hanya tinggal memiliki jaringan Transmisi dan Distribusi, alias hanya menjadi "kuli panggul" listrik dimana jaringan itu disewakan  untuk dimanfaatkan Kartel Listrik Swasta secara bersama sama. Selanjutnya mekanisme kelistrikan yang berlangsung sebenarnya sudah Liberal , atau istilah resmi yang dipakai dalam putusan MK adalah  "Multy Buyer and Multy Seller" (MBMS) System. 


MENGAPA PLN MASIH EKSIS ?


PLN masih eksis karena secara "politis" masih diperlukan kehadirannya guna kepentingan persyaratan  Konstitusi. Artinya PLN tetap dibutuhkan namanya oleh Rezim Pemerintah agar tidak dianggap melanggar Konstitusi. Dan PLN dianggap masih ada kalau hiruk pikuk dan "gebyar2" PLN itu masih terlihat  dan tarip listrik tidak bergejolak secara ekstrim atau masih terjangkau. Dan tarip dapat dikendalikan itu bila Pemerintah masih ada uang untuk "menutup" subsidi listrik yang sudah ratusan Triliun gara gara System MBMS yang Liberal itu !


STRATEGI "MERANGKAK" MENUJU PEMBUBARAN PLN !


Sementara gelagatnya Pemerintah sudah tidak memiliki uang cukup, baik dari hutang maupun resource yang lain. Dan kalau adapun lebih cenderung untuk proyek IKN , KA Cepat Jakarta-Bandung, subsidi kendaraan listrik dan semacamnya. 


Makanya jangan heran kalau ada program HSH (Holding Sub Holding) untuk PLN, yang sesuai "The Power Sector Restructuring Program" (PSRP) 1998 ditargetkan menuju IPO PLN Holding. Demikian juga ada teknik "Power Wheeling" yang di "selundupkan" dalam pembahasan RUU EBT. 


Semua itu saling melengkapi digunakan untuk penerapan MBMS secara formal, dan setelah itu kelistrikan Jawa-Bali diserahkan ke Kartel Liswas dengan mekanisme MBMS , dan selanjutnya PLN Jawa-Bali dibubarkan ! Sehingga tidak ada lagi istilah SUBSIDI !


Sementara PLN Luar Jawa-Bali diserahkan ke PEMDA !


WELCOME PENJAJAHAN CHINA ?


Dengan mayoritas instalasi listrik dikuasai oleh China,  maka masuk akal bila ada "grand design" penjajahan China di Indonesia, sebagaimana di utarakan Sutiyoso beberapa waktu yang lalu.


KESIMPULAN :


Skenario MBMS di siapkan oleh kelompok KAPITALIS (WB,ADB,IMF) pada tahap "Conceptual Design" !! Sedangkan pelaksanaan MBMS dilakukan oleh kelompok KOMUNIS (Senhua, Huadian, Chengda, Harbin, CNEEC dll) pada tahap "Project".


ARTINYA KOMUNIS DAN KAPITALIS ITU (SESUAI LITERASI DR. ATHIAN) ADALAH "SATU ATAP" BERNAMA "FREEMASONRY" !


HARUS DILAWAN !!

ALLOHUAKBAR !!

MERDEKA !!


JAKARTA, 29 JANUARI 2023.

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>