PT. Karya Dayun Diduga Bayar Gaji Karyawan Tidak Sesuai PP No 78 Tahun 2015

PT. Karya Dayun Diduga Bayar Gaji Karyawan Tidak Sesuai PP No 78 Tahun 2015

Siak ( KASTV) Dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 maupun Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan No 78 Tahun 2015. Setidaknya ada 5 poin penting yang wajib diperhatikan perusahaan terkait sistem penggajian karyawan sesuai ketentuan PP


Adapun salah satunya pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat upah dibayarkan (Pasal 17 ayat 2)


Dalam penjelasanya selain membayarkan upah, pengusaha juga wajib memberikan slip gaji sebagai bukti upah telah dibayar, yang berisi detail komponen penghasilan yang diterima karyawan seperti upah pokok, tunjangan tetap, tunjangan kehadiran, upah lembur, sekaligus potongan iuran BPJS, pinjaman karyawan, dan pajak penghasilan (PPh 21). Jadi, karyawan dapat mengecek apakah gaji yang diterimanya sesuai haknya, misalnya apakah upah lembur dibayar sesuai jam lembur, atau apakah uang makan diberikan sesuai jumlah kehadiran.


Akan tetapi hal ini diduga tidak sesuai dengan sistim penggajian di PT. Karya Dayun.


Menurut salah satu kariawan yang tidak berkenan disebutkan namanya menyampaikan sejak mereka bekerja di PT. Karya Dayun yang berlokasi di Desa Dayun, Kabupaten Siak itu proses pembayaran gaji satu kali di dalam dua bulan.


"Hasil pekerjaan mereka pada bulan Agustus yang seharusnya di bayarkan pada bulan September  namun hasil mereka dari bulan Agustus di bayarkan pada bulan Oktober dan anehnya mengenai slip gaji tidak pernah diberikan kepada saya dan karyawan lain seperti di perusahaan sebagaimana mestinya," ungkapnya. Rabu, (26/10/2022)


"Oknum pimpinan hanya menunjukkan begitu saja sambil meminta tanda tangan dari karyawan, kalau di perusahaan lain slip gaji itu selalu ada, dan tersusun serta urainnya dengan jelas, Gaji kotor, gaji bersih, potongan BPJS dan lainnya kemudian di berikan bukti uraian tersebut," ungkapnya


Keterangan selanjutnya dia juga menyampaikan bahwa aturan pengupahan panen yang kami ketahui selama ini, sesuai dengan yang disampaikan oleh oknum pimpinan kepada kami, gaji pokok terhitung 85.000 dengan target basis 100 tandan.


"Soal pembagian itu sudah jelas kemudian kami tidak paham status kami di perusahaan ini apakah kami bersifat borongan, PKWT atau PKWTT, yang jelas hitungan hasil pekerjaan yang sudah kami alami adalah, bersifat borongan dan alat kerja yang kami gunakan juga, kami tanggung sendiri," katanya


Selanjutnya, dia juga menyampaikan setiap ada aksi demo, kami seluruh karyawan yang kurang lebih jumlahnya 100 orang dan mayoritas warga dari Nias di perintahkan oleh Oknum Pimpinan PT. Karya Dayun harus ikut sebagai peserta Demo yang mengatasnamakan masyarakat, contohnya seperti Aksi Demo Yang terjadi pada tanggal 19 Oktober 2022, kami diperintahkan untuk ikut dalam aksi itu dan kami dibayar sebesar 100.000 setiap orang mulai dari umur 16 tahun ke atas, baik laki-laki maupun perempuan harus ikut. dan diperintahkan agar ibu-ibu harus di barisan terdepan sampai sampai sebagian ada ibu-ibu gendong anaknya yang masih balita.


"Kemarin kami diajak demo itu karena ada masalah, Katanya Oknum Pimpinan kepada kami, PT. DSI mau merebut lahan ini, sebenarnya kami ga mau ikut tapi  yaaah.. kami takutlah siapa tau kalau kami tidak mau nanti kami dikeluarkan dari pekerjaan dan juga kami tidak tau yang lainya darimana tapi dengar dengar ada dari Perawang dan Masyarakat setempat." tutupnya 


Sampai berita ini d turunkan belum ada konfirmasi dari pihak perusahaan dan masih dalam upaya tim untuk mengkonfirmasi, pernyataan nara sumber dan lain lain sudah di pegang tim dan adapun sanggahan bisa cek di bawah keterangan lengkapnya 

Rep As Giawa & Tim 👇👇👇



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال