Diduga Kebal Hukum, PT. Jeep Leluasa Lakukan Penambangan Ilegal di Wilayah Eks PT. Sangia Perkasa Raya

Diduga Kebal Hukum, PT. Jeep Leluasa Lakukan Penambangan Ilegal di Wilayah Eks PT. Sangia Perkasa Raya



Konawe Utara (KASTV) - Kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah blok mandiodo kembali marak. Banyaknya Aktivitas penambangan ilegal dalam wilayah IUP PT ANTAM Blok mandiodo  meningkat dalam setahun terakhir. 


Salah satu contoh di wilayah eks IUP PT. SANGIA PERKASA RAYA berdasarkan hasil pantauan Forum Pemuda Mahasiswa Pemerhati Lingkungan Konawe Utara (FPMPL-KONUT) ada beberapa alat berat (Excavator) beserta Dump truck tengah leluasa melakukan aktivitas pertambangan diwilayah eks PT SANGIA PERKASA RAYA berdasarkan hasil penelusuran dilapangan diduga kuat aktivitas tersebut dilakukan oleh PT. JANGKAR ENERGI EKA PERKASA (PT. JEEP).


Ketua Umum Forum Pemuda Mahasiswa Pemerhati Lingkungan Konawe Utara (FPMPL-Konut) Robby Anggara mengatakan Kuat dugaan PT. JEEP telah melakukan PETI (Pertambangan Tanpa Izin) Pasalnya berdsarkan penelusuran kami bahwa PT. JEEP tidak terdaftar sebagai Mitra Kerja PT. ANTAM atau KSO - MTT. 


Seperti yang diketahui bahwa PT.ANTAM dan Perusda Provinsi telah membentuk KSO yang menunjuk PT.Lawu Agung Mining (LAM) sebagai mitra kerja yang sah di bawa KSO MTT, Hal itu dipertegas oleh pernyataan resmi beberapa petinggi PT. ANTAM Tbk, bahwa tidak ada KSO yang resmi di IUP PT. Antam Blok Mandiodo melainkan KSO MTT dan kontraktor nya PT. Lawu Agung Mining.


Menurut Robby, ada sejumlah penyebab mengapa pertambangan ilegal diwilayah IUP PT. Antam tbk, kembali marak saat ini. 


“Adanya oknum-oknum yang sering mengatasnamakan bagian dari Managemen PT. Antam sebagai pintu koordinasi untuk melakukan pertambangan illegal diwilayah IUP PT. Antam, kurangnya pengawasan dari pihak yang berwenang dan tidak adanya akses komunikasi antar pihak PT. Antam dan Masyarakat yang ingin memberikan informasi terkait duggan illegal mining yang marak terjadi diwilayah IUP PT. Antam. Itu penyebabnya,” jelas Robby


“Jadi kami minta kepada APH Polda Sultra agar secepatnya membentuk tim gabungan untuk menyelidiki dugaan Ilegal Mining PT. JEEP Serta memproses Direktur PT JEEP yang diduga sebagai dalang dari Aksi Penambangan Illegal mining diwilayah Eks IUP PT. Sangia Perkasa Raya.


Sesuai ketentuan dan syarat penambangan telah diatur dalam kitab Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi:


“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Di Pertegas lagi di pasal 161 yaitu ; “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara, “tegasnya

Reporter: Ali

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال