Pilkam Serentak di Way Kanan Lampung Digelar Bulan April Tahun 2023

Kepala Dinaz PMK Kabupaten Way Kanan Ixuan

Way Kanan (KASTV) - Rencana pemilihan Kepala Kampung serentak di Kabupaten Way Kanan akan digelar bulan April hingga Mei 2023. hal tersebut, dikatakan oleh Kepala Dinas PMK Kabupaten Way Kanan Ixuan, di ruang kerjanya Rabu (14/9/2022). Bahwa rencana Pilkakam sepertinya akan diaksanakan 2023.


Selanjutnya, pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung akan Kita laksanakan di bulan April itu sudah menggelar pemilihan, sebelum diberlakukannya moratorium pada Tanggal 1 Oktober 2023 - 31 Desember 2024, berdasarkan Pilkakam Tahun 2016 ada sekitar 86 kepala Kampung yang sudah habis masa jabatanya di bulan Desember 2022.


Sedangkan untuk Kepala Kampung yang habis masa jabatanya di Bulan Februari 2023 ada sekitar 32 Kepala Kampung. 


"Bagi masa bakti jabatan Kepala Kampung yang habis sebelum Pilkam, jabatan akan dipegang oleh PJ. Pegawai yang ditunjuk, menjabat sampai Kepala Kampung terpilih dilantik," ucap Ixuan.


"Pelaksanaan pilkakam tahun 2023 akan diikuti sekitar 118 Kepala Kampung yang sudah habis masa jabatanya, sehingga pelaksanaan Pilkakam rencanaya akan Kita laksanakan ditahun 2023, dengan awal tahanpan di bulan Desember 2022, jika pelaksanaan Pilkakam tidak selesai hingga Bulan Oktober Tahun 2023, makan akan di berlakukan moratorium ditunda pelaksanaan pilkakam hingga Tahun 2025," jelasnya.


"Saya berharap selaku Kepala Dinas PMK yang membawahi tentang pelaksanaan pemilihan Kepala Kampung Bulan Oktober 2023 harus sudah selesai, bagi calon Kepala Kampung yang ikut kontestan harap memenuhi syarat minimal sehat jasmani rohani dan lengkapi persyaratan administrasi," imbuh Kadis. 


Sementar itu, menyikapi hal-hal berkenaan dengan banyaknya isu tentang pejabat aparat Kampung Kaur maupun Kardus yang masih belum mencukupi syarat administrasi terutama ijazah Ixuan menjelaskan Kepala Dusun maupun Kaur yang ada di Kampung tidak dapat digantikan meskipun administrasinya kurang lengkap tentu saja bagi Kepala Dusun yang sudah menjabat saat ini atau pejabat lama dia tetap menjabat kendati administrasinya belum lengkap sampai dia berusia 60 tahun tidak dapat diganggu gugat kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri atau meninggal dunia.


"Selanjutnya Kepala Dusun yang bersangkutan tetap harus mengejar paket penyesuaian baik paket C maupun paket B dan apabila jabatan yang bersangkutan yang sudah habis dapat diusulkan pengganti yang baru tentu saja dengan mengacu kepada aturan yang berlaku saat ini, berijazah SMA dan usia minimal 18 Tahun dan Maksimal 40 Tahun,"tutunya.  (Reporter: M.Azys)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال