Kuat Dugaan Perjudian Sabung Ayam Kuantan Singingi di Back up Oknum APH

Sabung Ayam dari Kuantan Singingi

Kuantan Singingi ( KASTV) - Tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk “Sabung Ayam” selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis


Untuk penjudi remi dan penjudi sabung ayam dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP Subsider Pasal 303 ayat (1) ke (1) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta,


Sesuai data yang terhimpun hari Kamis (15/9/2022) sekitar pukul 17.00 waktu setempat, ada kegiatan sabung ayam yang berlokasi di Desa KASANG, Kecamatan Lubuk Jambi, Kabupaten  Kuantan Singingi, sabung ayam tersebut, bertempat diperkarangan ibu D (janda) yang  juga kuat dugaan dirumah Ibu D tersebut menyediakan Cewek dan sambil jualan minuman, dan masih banyak tempat yang sama dilingkungan tersebut.


Saat di konfimasi media Bapak Kepala Desa Pak Mudik, awalnya mengelak bahwa ada perjudian sabung ayam di wilayah Desa Kasang, dan di hantarkan beberapa pertanyaan akhirnya Kepala Desa Kasang Mengaku, bahwa separuh yang tinggal di wilayah sabung ayam adalah warganya dan separuhnya bukan dari warga Desa Kasang, wilayah yang sering diadakan perjudian sabung ayam masih Lahan Pemerintah Daerah yang belum terpakai. ucap Kades


Dari data rekaman yang terhimpun ada beberapa Oknum APH melindungi tempat tersebut, baik dari jajaran kebawah sampai keatas, hal ini di ungkap oleh salah seorang Bandar Sabung Ayam melalui telepon selulernya yang terekam,itulah mengapa hingga sampai saat ini perjudian sabung ayam di Kuantan Singingi tidak tersentuh oleh hukum.


"Iya kami sudah bertemu si A , si B, dan Si C sehingga kami berani buka adu ayam ini,, kalau ga aman mana berani kami buka bos" ucap salah satu bos sabung ayam


(A**H**)



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال