Gresik,kasuaritv.com - Peringatan Hari Besar Bawean (HBB) ke-425 yang dirangkai dengan Sail to Indonesia Chapter Bawean 2026 pada 5–10 Oktober 2026 seharusnya menjadi momentum kebanggaan dan persatuan masyarakat Pulau Bawean. Namun, polemik pembatalan hadiah umrah gratis bagi seorang remaja asal Kecamatan Tambak menjadi perhatian masyarakat.
Berbagai kegiatan digelar di sejumlah lokasi di Pulau Bawean, dengan pusat kegiatan di Alun-alun Sangkapura, Kabupaten Gresik. Selain memperkenalkan seni dan budaya, kegiatan tersebut juga menjadi ajang promosi UMKM Bawean agar semakin dikenal luas.
Salah satu kegiatan yang menarik perhatian adalah jalan santai berhadiah umrah gratis dari Travel Atria. Kegiatan pertama berlangsung di Alun-alun Sangkapura pada Jumat, 9 Oktober 2026. Muhammad Royhan Firdaus (16), remaja asal Desa Ponggo, Kecamatan Tambak, sempat diumumkan sebagai penerima hadiah utama tersebut.
Namun, hadiah itu kemudian dianulir karena Royhan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), sementara salah satu persyaratan peserta adalah wajib memiliki KTP. Sementara itu, pada jalan santai kedua di Pantai Bhayangkara, Sabtu, 10 Oktober 2026, hadiah umrah diperoleh Musrifah, warga Desa Kepuhteluk, Kecamatan Tambak.
Peserta jalan santai diketahui membayar biaya pendaftaran sebesar Rp25.000 secara online dan Rp30.000 secara offline. Peserta mendapatkan kaus, nasi gulung khas Bawean, air mineral kemasan 600 ml, serta kupon undian. Pendaftaran juga menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Verifikasi Seharusnya Dilakukan Sejak Awal
Peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bagi panitia. Pemeriksaan identitas dan persyaratan peserta seharusnya dilakukan sejak proses pendaftaran hingga sebelum pengundian hadiah. Dengan demikian, persoalan dapat diselesaikan lebih awal dan tidak menimbulkan polemik setelah nama pemenang diumumkan.
Ke depan, panitia diharapkan lebih cermat dalam memverifikasi data, menyampaikan ketentuan secara jelas, serta memastikan pelaksanaan kegiatan berlangsung transparan dan profesional.
Pulau Bawean memiliki dua kecamatan, yakni Sangkapura dan Tambak. Keduanya merupakan bagian dari satu kesatuan masyarakat Bawean. Karena itu, HBB seharusnya menjadi ajang mempererat persaudaraan, bukan menimbulkan kesan adanya sekat antar kecamatan.
HBB bukan hanya milik Sangkapura atau Tambak, melainkan milik seluruh masyarakat Pulau Bawean. Semangat kebersamaan, keterbukaan, dan persaudaraan harus tetap menjadi tujuan utama perayaan Hari Besar Bawean.
(JM)
