Aktivitas ilegal tersebut disinyalir melibatkan penampungan dan pengolahan kayu bernilai tinggi jenis Merbau (Intsia bijuga). Dalam praktik yang merugikan negara serta merusak ekosistem hutan Papua ini, nama H. Yanto kuat diduga sebagai pihak pengelola sekaligus pemilik fasilitas penampungan dan pengolahan kayu (sawmill) di area Jalan Swis tersebut.
Dalam keterangannya, Mukhlis menyoroti dua indikasi pelanggaran berat yang secara nyata menabrak aturan hukum dan perundang-undangan kehutanan di Indonesia:
Pengolahan Kayu Tanpa Izin Usaha Industri (IUI Resmi): Facility penampungan dan pemrosesan kayu di lokasi tersebut beroperasi secara ilegal tanpa kantong izin industri dari instansi berwenang.
Ketiadaan Dokumen Sahnya Hasil Hutan (Ketidakjelasan Asal-Usul Kayu): Pihak pengelola tidak mampu menunjukkan Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) serta bukti kepatuhan Sistem Informasi Pengolahan Hasil Hutan (SIPUHH). Hal ini memperkuat dugaan bahwa pasokan kayu Merbau bersumber dari pembalakan liar di kawasan hutan sekitar.
"Praktik illegal logging ini tidak boleh dibiarkan menjamur di tanah Papua. Negara dirugikan, lingkungan dihancurkan, dan aturan hukum dikangkangi. Kami mendesak Kapolda Papua Barat Daya untuk mengambil tindakan konkrit dan tegas, tangkap H. Yanto dan selidiki seluruh rantai pasokannya," ujar Aktivis Hukum Mukhlis.Jumat, (9/10/2026)
Lebih lanjut, Mukhlis membeberkan sejumlah poin pendorong (call to action) bagi aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait:
Inspeksi dan Penyegelan Lapangan: Meminta Polda PBD dan Dinas LHK Provinsi Papua Barat Daya melakukan sidak mendadak ke lokasi penampungan di Jalan Swis serta langsung menyegel area sawmill tersebut.
Proses Pidana Tanpa Pandang Bulu: Menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, baik pemodal, pengelola, maupun oknum-oknum yang mendalangi atau melindungi operasional kayu ilegal Merbau tersebut sesuai UU Kehutanan dan UU Cipta Kerja.
Transparansi Penegakan Hukum: Menuntut keterbukaan informasi kepada publik mengenai perkembangan penanganan kasus ini agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Papua Barat Daya tetap terjaga.
Hingga rilis berita ini dikeluarkan, pihak H. Yanto belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait keabsahan dokumen perizinan maupun asal-usul kayu Merbau di lokasi tersebut.
redaksi
