-->

​"RAHIM" Dituding Jadi Biang Kerok Ilegal Logging dan Bangkrutnya Perusahaan, GAKKUM dan Krimsus Polda PBD Didesak Tangkap Pelaku

Sorong, 25 September 2026

SORONG, KASUARITV — Sosok bernama Rahim diduga kuat menjadi aktor utama di balik maraknya praktik peredaran kayu ilegal (illegal logging) di wilayah Sorong Raya. Dalam menjalankan aksinya, ia disinyalir menggunakan modus berjanji mendatangkan pembeli (buyer) dari Surabaya, namun diduga memperjualbelikan dokumen kayu milik pihak lain hingga merugikan banyak pengusaha lokal.

​Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu korban yang merasa sangat dirugikan, Namun namanya tak bersedia disebutkan, saat memberikan keterangan dalam wawancara bersama awak media kemarin. Ia membeberkan rekam jejak Rahim yang dinilai kerap berpindah-pindah perusahaan dan meninggalkan kerugian finansial yang tidak sedikit.

​Awalnya, Rahim bergabung dengan CV Sukses Jaya Mandiri. Namun, pemilik perusahaan tersebut akhirnya mengalami kerugian besar hingga dinyatakan bangkrut akibat dugaan penggelapan dana.

​Tak berhenti di situ, Rahim kemudian berpindah ke CV Bintang Putra Abadi. Di perusahaan tersebut, ia diduga mengalihkan kepemilikan akta perusahaan atas nama anaknya yang berinisial Rz. Hanya berjalan beberapa bulan, perusahaan itu pun kembali mengalami kerugian dan ditinggalkan begitu saja.

​Saat ini, Rahim diketahui bergabung dengan CV Mitra Mandiri Indo Timber yang berbasis di kawasan Klalin. Di lokasi ini, dugaan pelanggaran kembali ditemukan. Bahkan, sempat terjadi tindakan kekerasan terhadap awak media yang hendak melakukan konfirmasi terkait keabsahan usaha yang dijalankannya.

​Atas maraknya dugaan tindak pidana kehutanan ini, Balai Penegakan Hukum (GAKKUM) Kehutanan Wilayah Maluku–Papua telah mengambil langkah awal dengan mendalami sepak terjang Rahim. Petugas GAKKUM juga telah mengamankan dan menyita barang bukti berupa puluhan kayu pacakan yang diduga dikelola olehnya. Barang bukti kayu tersebut kini ditampung di halaman Kantor GAKKUM Kehutanan, Kilometer 16, Kota Sorong (17/09/2026).

​Mengingat peredaran kayu ilegal dan penyalahgunaan dokumen merupakan pelanggaran berat yang masuk dalam ranah Pidana Khusus (Pidsus), Korban juga meminta penanganan kasus ini tidak berhenti pada penyitaan kayu semata.

​Ia mendesak penyidik GAKKUM Kehutanan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya untuk bertindak tegas memproses hukum sosok Rahim, menelusuri aliran dana, serta membongkar seluruh jaringan dokumen ilegal yang digunakan.

​Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, tim media masih terus berusaha melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari pihak Rahim maupun pengelola CV Mitra Mandiri Indo Timber, namun belum mendapatkan jawaban. (TIM/RED)


Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال