-->

Lahan 4.500 M² Diduga Dikuasai Tanpa Hak, Nama Oknum Lurah dan “Asep” Ikut Disorot



Bandar Lampung, KASTV — Persoalan dugaan penyerobotan dan penguasaan lahan seluas kurang lebih 4.500 meter persegi yang diklaim sebagai milik M. Alzier Dianis Tabranie, SE., SH., kembali mencuat dan kini didorong masuk ke ranah penegakan hukum.

Pihak yang mengaku sebagai penerima kuasa dari M. Alzier Dianis Tabranie meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung memberikan perhatian serius serta mendorong penelaahan terhadap dugaan penguasaan lahan tersebut.

Permintaan itu disampaikan pada Senin (21/9/2026).

Menurut pihak penerima kuasa, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari siapa yang saat ini menguasai atau menempati tanah secara fisik. Rantai penguasaan, dasar dokumen, proses administrasi, hingga pihak-pihak yang diduga memiliki peran dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Tanah yang dipersoalkan disebut berada di Jalan Wan Abdurahman, RT 01/LK III, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, dengan luas kurang lebih 4.500 meter persegi.

Berdasarkan keterangan pihak penerima kuasa, lahan tersebut diklaim diperoleh M. Alzier Dianis Tabranie melalui hibah dari Safei Sani Tjakra, yang disebut sebagai Direktur PT Mandala Bhakti Sentosa.

Atas dasar klaim tersebut, pihak penerima kuasa meminta aparat penegak hukum memeriksa dokumen hibah, riwayat penguasaan, alas hak, batas bidang tanah, serta berbagai dokumen administrasi yang berkaitan dengan lahan tersebut.

BUKAN SEKADAR SOAL SIAPA YANG MENGUASAI TANAH

Pihak penerima kuasa menilai persoalan ini perlu ditelusuri lebih jauh apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan penggunaan dokumen yang tidak benar, penguasaan lahan tanpa dasar hak, pembangunan di atas tanah yang masih dipersengketakan, ataupun keterlibatan pihak tertentu.

Pertanyaan mendasarnya pun cukup banyak.

Siapa yang pertama kali menguasai lahan? Atas dasar dokumen apa penguasaan dilakukan? Siapa yang memberikan legitimasi? Apakah terdapat dokumen administratif dari pemerintahan setempat? Dan apakah pihak yang menempati atau mendirikan bangunan memiliki alas hak yang sah?

Jika terdapat pihak ketiga yang diduga berperan sebagai penghubung, pemberi instruksi, atau membantu proses penguasaan, hubungan tersebut juga diminta diklarifikasi berdasarkan alat bukti.

NAMA OKNUM LURAH DAN “ASEP” BESERTA TIM DIMINTA DIKLARIFIKASI

Dalam informasi yang disampaikan pihak penerima kuasa, turut muncul nama seorang oknum lurah serta seseorang yang disebut dengan nama “Asep” beserta kawan-kawan.

Namun, penyebutan nama tersebut masih sebatas informasi dan dugaan dari pihak yang menyampaikan laporan. Belum dapat disimpulkan bahwa pihak-pihak tersebut melakukan pelanggaran hukum.

Karena itu, pihak penerima kuasa meminta aparat penegak hukum melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui rangkaian persoalan tersebut.

Pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap apakah benar terdapat hubungan, komunikasi, instruksi, bantuan, ataupun tindakan administratif yang berkaitan dengan penguasaan lahan 4.500 meter persegi tersebut.

Dengan demikian, keterangan para pihak dapat diuji dan dicocokkan dengan dokumen serta alat bukti lainnya.

BANGUNAN DI ATAS LAHAN JUGA DISOROT

Keberadaan sejumlah bangunan yang disebut berdiri di kawasan lahan yang dipersoalkan juga diminta untuk ditelusuri.

Apabila benar terdapat bangunan di atas tanah yang diklaim sebagai milik M. Alzier Dianis Tabranie, perlu diketahui siapa pemilik atau pengguna bangunan, kapan bangunan didirikan, siapa yang membangun, serta atas dasar apa tanah tersebut dikuasai.

Pemeriksaan dapat mencakup dokumen alas hak, surat hibah, riwayat tanah, batas bidang, dokumen administrasi pertanahan, hingga dokumen yang berkaitan dengan proses pembangunan.

Hal tersebut penting untuk mengetahui apakah keberadaan bangunan memiliki dasar penguasaan yang dapat dipertanggungjawabkan atau justru berdiri di atas lahan yang statusnya masih menjadi persoalan.

“MAFIA TANAH” JANGAN BERHENTI SEBAGAI LABEL

Istilah “mafia tanah” kerap digunakan untuk menggambarkan dugaan praktik yang melibatkan sejumlah pihak dalam proses penguasaan atau pemindahan hak atas tanah.

Namun, dalam perkara ini istilah tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan pembuktian.

Jika nantinya ditemukan bukti adanya kerja sama terencana, penggunaan dokumen bermasalah, penyalahgunaan kewenangan, atau peran perantara dalam proses penguasaan tanah secara melawan hukum, maka seluruh rangkaian tersebut perlu ditelusuri sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila tuduhan tidak terbukti, pihak-pihak yang disebut juga harus mendapatkan perlindungan dari tuduhan yang tidak berdasar.

APARAT DIMINTA UJI SELURUH ALAT BUKTI

Dugaan penyerobotan atau penguasaan tanah tidak otomatis dapat dikenakan satu pasal pidana tertentu.

Konstruksi perkara harus ditentukan berdasarkan cara perbuatan dilakukan, waktu kejadian, status hak atas tanah, dokumen yang digunakan, serta unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan.

Karena itu, aparat penegak hukum diminta terlebih dahulu menguji fakta dan alat bukti sebelum menentukan ketentuan pidana yang tepat.

Apabila ditemukan dugaan pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu, misalnya, aspek tersebut dapat diteliti berdasarkan ketentuan pidana yang relevan. Demikian pula apabila ditemukan dugaan perusakan atau pemindahan tanda batas tanah.

Pasal pidana harus mengikuti fakta dan alat bukti, bukan sebaliknya.

JIKA ADA KETERLIBATAN PEJABAT, HARUS DIBUKA TERANG

Sorotan menjadi semakin serius apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya keterlibatan pejabat pemerintahan atau aparatur administrasi dalam proses penguasaan tanah.

Pihak yang namanya disebut tentu tidak dapat dianggap bersalah hanya berdasarkan laporan atau pemberitaan.

Namun, apabila terdapat bukti bahwa kewenangan jabatan digunakan untuk membantu, memfasilitasi, atau memberikan legitimasi terhadap perbuatan melawan hukum, maka hal tersebut patut diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan yang objektif diperlukan agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang tidak bersalah sekaligus memastikan tidak ada pihak yang benar-benar melakukan pelanggaran berlindung di balik jabatan atau kewenangan.

KAJATI LAMPUNG DIMINTA TIDAK MEMBIARKAN PERSOALAN BERLARUT

Pihak yang mengaku sebagai penerima kuasa dari M. Alzier Dianis Tabranie berharap Kejaksaan Tinggi Lampung memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Mereka meminta adanya penelaahan dan klarifikasi terhadap laporan yang disampaikan, termasuk koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi pertanahan apabila diperlukan.

Persoalan lahan 4.500 meter persegi tersebut diharapkan tidak berhenti sebatas perdebatan mengenai siapa yang menguasai tanah secara fisik.

Rantai penguasaan, dokumen yang digunakan, proses administrasi, keberadaan bangunan, serta pihak-pihak yang diduga mempunyai peran diminta dibuka dan diperiksa berdasarkan bukti.

Sebab, kepastian hukum atas tanah bukan hanya menyangkut siapa yang menguasai secara fisik, tetapi juga siapa yang memiliki hak, bagaimana hak tersebut diperoleh, dan apakah seluruh proses penguasaannya dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.

(Tim)

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال