-->

Judicial Review Pasal 53 UU Disabilitas Dorong Kepastian Hukum Pemenuhan Kuota Kerja Penyandang Disabilitas

   



Foto : Judicial Review Pasal 53 UU Disabilitas Dorong Kepastian Pemenuhan Kuota Kerja Penyandang Disabilitas, di Universitas Jayabaya, hari Senin (21/9/2026) - klik foto untuk memperjelas gambar.

JAKARTA, KASUARI-TV — Upaya memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan, kembali menjadi perhatian melalui kegiatan Press Conference : Judicial Review Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang digelar di Universitas Jayabaya, Jakarta, Senin (21/9/2026).  Acara Konferensi Pers ini diantaranya dihadiri oleh Suty Karno dari pembina Yayasan Solidaritas Difabel Indonesia (YaSDI), Rachmat Hidayat S.H., Ketua Umum YaSDI dan drg Hj. Yulia Jayaputri Moeslim Taher, FICD., M.H., sebagai salah satu pengurus YaSDI, sekaligus sebagai Kepala Lembaga Humas Universitas Jayabaya yang selalu mensupport YaSDI dalam segala kegiatannya.

Kegiatan  Konferensi Pers ini diselenggarakan oleh Yayasan Solidaritas Difabel Indonesia (YaSDI) bersama INDISI dan Universitas Jayabaya sebagai bagian dari upaya mendorong pemenuhan, perlindungan, dan penguatan hak-hak penyandang disabilitas, khususnya dalam memperoleh kesempatan dan perlakuan yang setara di dunia kerja.

Foto ki-ka : Dr. Adya Laksmana Sudrajat, S.H.,M.H., kemudian Ketua YaSD Rahmat Hidayat, S.H., Kepala LMH Universitas Jayabaya drg. Hj. Yulia Jayaputri Moeslim Taher, FICD., M.H., Dr. Enita Adyalaksmita, S.H, M.H., Harrison Sibarani, S.H., Dipranto Tobok Pakpahan, S.H, M.H., bersama Pembina YaSDI Suty Karno dalam Press Conference : Judicial Review Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
 

Press conference berlangsung di Ruang Seminar 1, Lantai 5, Gedung Rektorat Universitas Jayabaya, mulai pukul 14.30 WIB  sampai selesai.

Dalam press release yang diterbitkan pada 21 September 2026, penyelenggara yaitu Yayasan Solidaritas Difabel Indonesia (YaSDI) bersama INDISI dan Universitas Jayabaya menyoroti pentingnya kepastian hukum terhadap pelaksanaan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU Nomor 8 Tahun 2016. Ketentuan tersebut mengatur bahwa pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerjanya. Sementara perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas.

Persoalan yang diangkat dalam judicial review bukan hanya mengenai keberadaan angka kuota dalam undang-undang, tetapi juga mengenai efektivitas pelaksanaannya. Menurut press release, diperlukan penguatan pemaknaan terhadap kata “wajib”, sehingga ketentuan kuota tidak berhenti sebagai norma hukum di atas kertas, tetapi benar-benar menghasilkan penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas.

Kuota 2 Persen Harus Terpenuhi

Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa kewajiban mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas pada pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD perlu dimaknai sebagai kewajiban yang harus dipenuhi secara nyata.

Artinya, instansi pemerintah tidak cukup hanya membuka kesempatan atau menyediakan mekanisme pendaftaran bagi penyandang disabilitas. Pelaksanaan kewajiban tersebut diharapkan berujung pada terserapnya tenaga kerja penyandang disabilitas sesuai dengan kuota yang ditentukan.

Rumusan konstitusional yang diusulkan dalam press release menekankan bahwa frasa “wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen” dalam Pasal 53 ayat (1) perlu dimaknai sebagai kewajiban untuk memenuhi dan menyerap paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas pada pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.

Dengan demikian, ukuran pemenuhan kuota tidak semata-mata dilihat dari pencantuman kuota dalam pengumuman rekrutmen, tetapi dari apakah kebijakan tersebut menghasilkan penempatan dan terserapnya penyandang disabilitas sebagai pegawai atau pekerja.

Tidak Berhenti pada Kesempatan Kerja

Press release juga menyoroti perbedaan antara kesempatan mengikuti proses rekrutmen dan kepastian terpenuhinya kuota tenaga kerja penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas dapat diberikan kesempatan mengikuti seleksi, namun apabila pada akhirnya kuota 2 persen tidak terpenuhi, tujuan afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dinilai belum sepenuhnya terwujud. Karena itu, pendekatan yang ditawarkan diarahkan dari sekadar access to employment menuju effective employment inclusion, yakni sistem yang memastikan kesempatan kerja menghasilkan keterwakilan penyandang disabilitas di lingkungan kerja.

Judicial review tersebut, menurut press release, diarahkan untuk memberikan kepastian mengenai arti dan ukuran pemenuhan kewajiban kuota. Di antaranya menyangkut apakah kuota 2 persen merupakan target atau kewajiban hukum yang harus benar-benar terpenuhi, serta apakah pembukaan lowongan sudah cukup atau harus diikuti penyerapan dan penempatan sesuai kuota.

Usulan Mekanisme Pertanggungjawaban

Selain pemenuhan kuota, press release mengusulkan adanya mekanisme yang terukur untuk memantau pelaksanaan Pasal 53. Pemerintah dinilai perlu memiliki data mengenai jumlah pegawai, jumlah penyandang disabilitas yang telah bekerja, kebutuhan jabatan, proses rekrutmen, serta tingkat pemenuhan kuota di masing-masing instansi.

Dokumen tersebut juga mengusulkan mekanisme pertanggungjawaban dan sanksi bertahap bagi BUMN dan BUMD yang tidak memenuhi kuota 2 persen. Salah satu gagasannya berupa kontribusi kompensasi pemenuhan kuota yang tidak dimaksudkan sebagai pengganti permanen kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas, melainkan sebagai instrumen penegakan hukum dan afirmasi selama kewajiban kuota belum terpenuhi.

Dana kompensasi tersebut diusulkan untuk dikembalikan bagi kepentingan penyandang disabilitas, antara lain melalui beasiswa pendidikan, program magang, pengalaman kerja, pelatihan berbasis pekerjaan, serta pengembangan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

Mekanisme sanksi juga diusulkan dilakukan secara bertahap. Setelah kewajiban pemenuhan kuota dan mekanisme kompensasi, sanksi administratif yang lebih berat dapat diterapkan apabila pihak yang bersangkutan tetap tidak memenuhi kewajibannya, sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Membangun Ekosistem Ketenagakerjaan Inklusif

Konsep yang ditawarkan dalam press release menempatkan pemenuhan kuota sebagai bagian dari ekosistem yang lebih luas, mulai dari pendidikan, peningkatan keterampilan, magang, pengalaman kerja hingga penyerapan tenaga kerja.

Pendekatan tersebut menekankan bahwa penyandang disabilitas tidak hanya membutuhkan pelatihan, tetapi juga akses pendidikan, pengalaman kerja, kesempatan magang dan pada akhirnya penyerapan dalam dunia kerja. Pelatihan ditempatkan sebagai salah satu instrumen, bukan tujuan akhir.

Dalam konteks tersebut, BUMN dan BUMD juga dipandang dapat menjadi bagian dari ekosistem pengembangan sumber daya manusia penyandang disabilitas melalui program magang, beasiswa, pengembangan keterampilan, serta kerja sama dengan sekolah dan perguruan tinggi.

Pada akhirnya, press release menegaskan bahwa penguatan Pasal 53 diarahkan untuk menjembatani kesenjangan antara hak yang telah dijamin oleh undang-undang dan pemenuhan hak tersebut dalam praktik. Kuota 2 persen diharapkan tidak berhenti sebagai angka normatif, tetapi menjadi kewajiban hukum yang menghasilkan penyerapan nyata penyandang disabilitas dalam dunia kerja.

Kegiatan press conference ini sekaligus menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai isu pemenuhan hak penyandang disabilitas, khususnya hak atas pekerjaan, kesetaraan, keadilan, dan perlakuan yang nondiskriminatif. (Red/ Ines Sheraton/ Teuku Hendrawansyah)

mung pujanarko

Mung Pujanarko, S.Sos, M.I.Kom. Situs - situs : - Situs resmi PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia), Dewan Redaksi http://www.pewarta-indonesia.com, -http://www.penanegeri.com -http://www.indonesiamediacenter.com Instruktur Jurnalistik Organisasi PPWI, Dosen tidak tetap pada Jurusan Jurnalistik STIKOM Indonesia Maju (STIKOM-IMA) Jakarta, Dosen ASMI-IBM jakarta. Mengajar di STIAMI. Alumnus jurusan Hubungan Internasional FISIP Universitas Negeri Jember (UNEJ), Alumnus Program Magister Jurnalistik IISIP (Institut Ilmu Sosial Ilmu Politik) Jakarta. Wadek III FIKOM Universitas Jayabaya. Next >

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال