KENDARI, KASUARITV— Dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena dinilai tidak cukup hanya diselesaikan dengan sanksi administratif berupa denda kerusakan lingkungan. Seluruh hasil penjualan ore nikel yang berasal dari pengerukan lahan ilegal ratusan hektar tersebut disinyalir merupakan produk tindak pidana yang harus dihitung ulang dan disita untuk negara.
Mantan Sekretaris Jenderal Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM UHO), Umul Loga, menegaskan bahwa denda kerusakan hutan sebesar Rp2,09 triliun yang membelit PT TMS hanyalah bagian awal dari persoalan hukum yang lebih besar.
"Denda Rp2,09 triliun itu baru menghitung nilai kerusakan lingkungan di kawasan hutan. Namun bagaimana dengan ribuan hingga jutaan metrik ton ore nikel yang sudah digali dan dikirim dari lahan ilegal tersebut? Ke mana hasilnya mengalir?" ujar Umul Loga. Jumat. (18/9/2026)
Umul menyoroti modus pengiriman ore nikel dari lahan tanpa izin kawasan hutan tersebut. Menurutnya, ore nikel dari ratusan hektar lahan ilegal itu ditengarai tetap bisa berlayar dan dijual karena menggunakan dokumen resmi atas nama korporasi.
"Pengiriman nikel keluar dari lokasi tambang pasti menggunakan dokumen resmi perusahaan. Artinya, ada dugaan pemanfaatan dokumen resmi untuk 'memutihkan' ore nikel yang dikeruk secara ilegal dari kawasan hutan," ungkapnya.
Oleh karena itu, Umul mendesak aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk melakukan audit forensic/penghitungan ulang terhadap seluruh dokumen pengiriman (bill of lading, Laporan Surveyor, hingga RKAB) milik PT TMS.
"Berapa pun tonase ore nikel yang tercatat keluar dengan dokumen tersebut dari kawasan ilegal harus dihitung sebagai kerugian negara dari sektor materiil pertambangan. Penjualan hasil bumi dari kawasan ilegal menggunakan dokumen manipulatif itu jelas pidana murni dan masuk kualifikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tegas Umul.
Lebih lanjut, Umul memadati tuntutannya agar aparat penegak hukum—khususnya Kejaksaan Tinggi Sultra dan Kepolisian—segera mengambil langkah hukum tegas terhadap jajaran direksi PT TMS.
"Tangkap Direktur PT. TMS beserta korporasi yang terlibat, jika Kajati Sultra tidak mengambil tindakan, Apalah guna gedung bundar di sultra dipertahankan, Kosongkan dan biar kmi rakyat menjalankan roda kehakiman," tuturnya
"Penegakan hukum tidak boleh berhenti di sanksi denda. Direktur PT TMS dan pihak-pihak yang menikmati aliran dana dari penjualan ore nikel ilegal tersebut harus ditangkap dan diproses pidana. Seluruh aset dan keuntungan yang diraup dari lahan ilegal ratusan hektar itu wajib disita kembali oleh negara," pungkasnya.
