Aceh Singkil, KASTV – Sabtu,1 Agustus 2026
Penanganan dugaan korupsi pengadaan generator set (genset) Puskesmas yang bersumber dari APBD Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2016 kembali menjadi sorotan. LSM Cokro Prawiro Nusantara menilai proses penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Aceh Singkil berjalan lamban dan belum menunjukkan perkembangan yang jelas kepada publik.
LSM tersebut menyebut telah berlalu sekitar tujuh bulan sejak Kejaksaan Tinggi Aceh menerbitkan Surat Pelimpahan Nomor R-48/L.1.5/Fo.2/01/2026 tertanggal 19 Januari 2026. Namun hingga kini, menurut mereka, belum ada informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Dalam pernyataan sikapnya, LSM Cokro Prawiro Nusantara mendesak Kejari Aceh Singkil agar lebih terbuka kepada masyarakat mengenai progres penanganan kasus. Menurut mereka, lamanya proses tanpa penjelasan berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
LSM juga menilai dugaan penyimpangan anggaran pada sektor kesehatan merupakan persoalan serius karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Pengadaan genset di puskesmas dinilai sebagai fasilitas penting untuk menunjang pelayanan kesehatan, terutama saat terjadi gangguan pasokan listrik.
Selain itu, LSM meminta agar Kejari Aceh Singkil segera mengumumkan hasil penyelidikan awal. Apabila telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, mereka mendesak agar perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak hanya itu, LSM Cokro Prawiro Nusantara menyatakan akan menyampaikan surat kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Kejaksaan Tinggi Aceh apabila dalam waktu dekat tidak ada kepastian maupun penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Langkah itu, menurut mereka, bertujuan meminta evaluasi terhadap kinerja Kejari Aceh Singkil.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil terkait perkembangan penanganan dugaan korupsi pengadaan genset Puskesmas APBD Aceh Singkil Tahun Anggaran 2016. KasuariTV.com akan memberikan ruang hak jawab dan memuat penjelasan resmi apabila telah diperoleh dari pihak Kejari Aceh Singkil. (PT)