Waka Polres Maybrat Pimpin Sidang Disiplin 8 Lersonil Polres Maybrat

Waka Polres Maybrat Pimpin Sidang Disiplin 8 Lersonil Polres Maybrat

Kumurkek, kasuaritv.cim - Polres Maybrat, sebanyak 8 (delapan) personil Polres Maybrat dan Polsek jalani sidang disiplin kode etik profesi Polri bertempat di ruang rapat Polres Maybrat. Jumat (22/03/2024)

Kegiatan sidang disiplin anggota Polri dipimpin oleh Waka Polres Maybrat AKP Zawal Halim selaku Pimpinan Sidang dengan di dampingi didampingi oleh Kabag Sumda Akp Muhammad Rusli dan Kabag Ops Polres Maybrat AKP Firman Petrus Tarigan dan di hadiri oleh penuntut Kasi Propam Polres Maybrat Ipda Irwan Rahangiar dan Pendamping terduga pelanggar AKP B. Kappik M selaku Kasat Binmas Polres Maybrat serta para saksi dan seluruh anggota anggota Provos Polres Maybrat.

Dalam sidang tersebut, pimpinan sidang mendengarkan keterangan baik dari saksi maupun anggota yang menjadi terperiksa. Pimpinan sidang memberikan putusan dengan dinyatakan secara Sah dan menyakinkan telah melakukan pelanggaran disiplin anggota Polri.

Ke-8 (delapan) personil tersebut yakni Bripda M.A.M, Bripda E.J, Bripda G.E.B, Bripda G.K, Bripda J.T.I, Bripda Z.A.B, Bripda M.G.I, Bripda R.P.B melanggar peraturan disiplin Polri berupa meniggalkan wilayah tugas tanpa ijin pimpinan dan atau menghindarkan tanggung jawab dinas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Huruf (b) dan (c) Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Wakapolres Maybrat, AKP Zawal Halim kepada 8 (delapan) personil yang telah mendapat putusan sidang, agar dalam menjalani putusan hukuman disiplin  dijalani dengan ikhlas.

" Tujuan hukuman disiplin adalah untuk memperbaiki dan mendidik anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan pelanggaran disiplin untuk menjadi lebih baik dan menimbulkan efek jera bagi pelanggar maupun personil yang lainnya“ 

" Adapun keputusan yang telah dijatuhkan kepada kepada 6 (enam) personil pelanggar disiplin berupa teguran tertulis, penundaan gaji berkala selama 6 bulan, penempatan dalam tempat khusus 21 hari dan 1 (satu) personil dijatuhkan sanksi berupa teguran tertulis dan penempatan tempat khusus selama 21 hari sedangkan 1 (satu) personil lagi sanksi teguran tertulis,  pungkasnya.(ones)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال