JAKARTA (KASTV) - Nampaknya
usaha LQ Indonesia Lawfirm dalam mengawal kasus KSP Sejahtera Bersama mulai
membuahkan hasil. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman Para
Terdakwa KSP SB, Iwan Setiawan dan Daeng Zaeny menjadi 20 tahun penjara dan
denda 10 milyar rupiah.
Sebelumnya, putusan PN hanya menghukum 5 tahun penjara.
Putusan tersebut tertera dalam No 251/PID SUS/2023/PT BDG dan No 252/PID
SUS/2023/PT BDG.
Selain memperberat hukuman para Terdakwa, majelis hakim juga
memutuskan aset sitaan pidana dikembalikan ke para korban yang namanya ada
dalam berkas perkara dan jika ada sisanya maka akan di bagi ke korban yang
melapor susulan dan melapor ke LPSK.
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono mengapresiasi
para majelis Hakim PT Bandung.
"Terima kasih para wakil Tuhan di PT Bandung yang telah
memberi rasa keadilan kepada para korban KSP SB yang selama ini menanti
keadilan dari proses hukum pidana. Hukuman 20 tahun lebih mencerminkan rasa
keadilan mengingat jumlah korban ada 200,000 orang lebih," ujarnya, Selasa
(10/10/2023).
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm menambahkan bahwa langkah
pidana yang diambil para korban yang mengunakan jasa hukum LQ sekarang terbukti
lebih efisien dan maksimal, dibanding yang ikut jalur perdata dan PKPU yang
tidak jelas pengembalian dananya.
"Putusan PT Bandung jelas, memberikan prioritas aset
sitaan kepada mereka yang telah melapor dan nama nya ada dalam berkas perkara
dan telah diverifikasi auditor sebagai korban tindak pidana. Yang awalnya
banyak pihak mencemooh langkah pidana sekarang terbukti langkah yang diambil
oleh LQ Lawfirm terbukti efektif dan tepat sasaran. Pengembalian kerugian akan
maksimal kepada para korban yang mengambil langkah pidana," ujar Bambang
Hartono.
Namun, putusan Pengadilan Tinggi Bandung ini belum mengikat
karena masih ada kemungkinan para Terdakwa mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
"Tetap harus waspada sampai ada putusan Incracth karena
putusan masih saja bisa berubah. Mari kita kawal bersama penanganan Kasus KSP
SB ini agar para korban mendapatkan keadilan," pungkasnya.