Way Kanan Lampung, Kasuaritv.com (KASTV) - Awak media mendapati Bendera Merah Putih yang terasang dihalaman Kantor UPT PUSKESMAS Mesir Ilir Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan Propinsi Lampung mendapati Kantor UPT Puskesmas tersebut mengibarkan bendera dengan keadaan kusam dan kusut bahkan Robek. Sabtu (22/7/2023)
Dugaan sementara, mereka sengaja mengibarkan bendera dalam keadaan lusuh dan kusam bahlan sudah robek dibagian ujungnya, kejadian ini seolah tanpa perhatian dan sengaja meremehkan dan tidak menjunjung tinggi lambang atau bendera keagungan NKRI.
"Mengapa kami bisa menyimpulkan begitu, dikarenakan pada saat kami liputan petugas Puskesmas semuanya sibuk sedang berkaraoke, sedang bersantai ria," Ucap awak media.
Awak Media mencoba menghubungi untuk meminta klarifikasi, Ketua UPT Puskesmas Ibu Rita, bukan memberikan klarifikasi melainkan menantang pihak media untuk melaporkan permasalahan ini sampai kemanapun.
Asumsi yang awak media terima mengartikan bahwa Kepala UPT Puskesmas dimaksud senggaja menantang hukum dan menganggap remeh lambang dan bendera negara.
"Hal ini jelas mengangkangi undang-undang Republik Indonesia tentang bendera merah putih, Seyogyanya setiap warga negara apalagi seorang pejabat publik termasuk seorang Kepala Puskesmas atau sejatinya tahu dan faham tentang hukum dan peraturan pemerintah apalagi undang-undang yang mesti menjadi tolak ukur dalam melaksanakan mandatnya," Ucap Ketua Tim Pemantau Keuangan Negara Kabupaten Way Kanan.
Seperti diketahui barang siapa memasang Bendera Negara Merah Putih mesti dengan aturan ketentuan sesuai amanah u dang-undang, Jika terkesan asal pasang dan bendera yang sudah tidak pantas apalagi telah rusak, maka dapat dijerat pidana kurungan atau denda Rp 100 juta rupiah, Lanjutnya
Amanah dan mandat ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Imbuhnya
Dalam Pasal 24 huruf c UU 24 Tahun 2009 ditegaskan, “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam”
Larangan ini juga dipertegas dengan ancaman bagi yang melanggar yakni, dalam Pasal 67 huruf b yang berbunyi, “Apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 huruf c, maka bisa dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 100 juta rupiah,"
Selain larangan pemasangan Bendera Negara yang rusak, beberapa hal lain juga dipertegas sesuai ketentuan Pasal 24 UU 24 Tahun 2009, diantaranya berbunyi sebagai berikut, 'Setiap orang dilarang:
– merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
– memakai Bendera Negara untuk reklame atau kepentingan komersial;
– menambahkan tulisan, angka, gambar atau tanda lain dan memasang benda lain atau lencana apapun pada Bendera Negara;
– memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang.
Dengan kejadian ini kami dari pihak media selaku kontrol sosial sangat berharap kepada aparat yang berwenang khususnya kepada Polsek Bahuga, Polres Way Kanan, dan Bapak Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya. S.H.,M.M., Untuk menindak tegas sesuai Undang-Undang yang berlaku, Kepala UPT PUSKESMAS Mesir Ilir. Agar tercipta edukasi dan efek jera bagi siapapun yang merendahkan Berdera Merah Putih Kebanggaan NKRI.
(Reporter : TIM)